IMCNews.ID, Jakarta - Sebanyak 96.384 pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSDC) COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat dinyatakan sembuh.
"Untuk pasien rujuk tercatat sebanyak 936 orang dan pasien meninggal 137 orang," kata Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) I Kolonel Marinir Aris Mudian melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Kemudian, untuk jumlah pasien yang rawat inap terdata sebanyak 7.167 orang dengan rincian 3.648 pasien laki-laki dan 3.519 pasien perempuan. Jumlah tersebut bertambah 44 orang dari data sebelumnya yakni 7.123 pasien.
"Seluruh pasien rawat inap ditempatkan di tower empat, lima, enam dan tujuh," ujar Kolonel Marinir Aris Mudian.
Terhitung sejak 23 Maret 2020 hingga Rabu (30/6) 2021 Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran mendata sebanyak 104.624 orang terdaftar di instansi itu guna mendapatkan perawatan. Sementara pasien keluar terdata sebanyak 97.457 orang.
Selain mendata perkembangan penanganan pasien di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet, Kolonel Marinir Aris Mudian juga melaporkan data pembaruan di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang, Kepulauan Riau.
"Pasien rawat inap sebanyak 165 orang yang terdiri dari 119 laki-laki dan 46 perempuan, semua pasien terkonfirmasi positif dan pasien suspek nihil," ujar dia.
Terhitung sejak 12 April hingga 30 Juni 2021 pasien terdaftar di RSKI Pulau Galang sebanyak 14.225 orang, pasien sembuh 6.721 suspek atau selesai perawatan 7.297 orang dan nihil kematian. (IMC02/Ant)
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Menko Airlangga: Omnibus Law Upaya Penyediaan Lapangan Kerja