IMCNews.ID, Jambi - Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menggeledah kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi. Penggeledahan ini terkait dengan penetapan tersangka bekas Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi dalam kasus dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak dalam periode 2017-2019.
"Ya ada memang Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tadi pagi kesini," kata Plt Kepala BPPRD Kota Jambi, Doni Sumatriadi, Selasa (29/06/2021).
Dia enggan berkomentar banyak terkait penggeledahan yang dilakukan tim dari Kejari Jambi tersebut.
Sementara itu, sejumlah dokumen terkait pembayaran insentif 2017-2019 tampak dibawa oleh tim penyidik dari kantor tersebut untuk disita. Ada lebih dari 10 item dokumen tim penyidik diketuai oleh Gempa Awaljon.
BACA JUGA : Oknum Anggota DPRD Tanjab Barat Ditahan Dalam Kasus Pencurian Sawit
Menurut dia, tiga jam tim melakukan penggeledahan di tiga ruangan. Termasuk salah satu yang utama digeledah adalah ruangan mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, ruangan Kasubag Keuangan, dan Ruangan Bagian Umum.
"Ada beberapa dokumen kita sita dari ruangan keuangan terkait pembayaran insentif dan umum. Dari ruang tersangka kita tidak menemukan dokumen yang kita jadikan target," katanya. (IMC01/*)
Edi Purwanto Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Gubernur Jambi Tahun Anggaran 2023
Bawaslu Jambi Tangani Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PKB di Bungo dan Tebo
Revisi PoD I Lapangan Minyak Ande-Ande Lumut Dukung Peningkatan Investasi Industri Hulu Migas
Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ekstasi Senilai Rp29,6 Miliar
Bertemu Wakonsul Amerika, Edi Purwanto Paparkan Potensi Jambi hingga Kinerja DPRD
Mal Pelayanan Publik Kota Jambi Hentikan Operasional Selama Cuti Lebaran
Oknum Anggota DPRD Tanjab Barat Ditahan Dalam Kasus Pencurian Sawit