IMCNews.ID, Jambi - Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menggeledah kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi. Penggeledahan ini terkait dengan penetapan tersangka bekas Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi dalam kasus dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak dalam periode 2017-2019.
"Ya ada memang Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tadi pagi kesini," kata Plt Kepala BPPRD Kota Jambi, Doni Sumatriadi, Selasa (29/06/2021).
Dia enggan berkomentar banyak terkait penggeledahan yang dilakukan tim dari Kejari Jambi tersebut.
Sementara itu, sejumlah dokumen terkait pembayaran insentif 2017-2019 tampak dibawa oleh tim penyidik dari kantor tersebut untuk disita. Ada lebih dari 10 item dokumen tim penyidik diketuai oleh Gempa Awaljon.
BACA JUGA : Oknum Anggota DPRD Tanjab Barat Ditahan Dalam Kasus Pencurian Sawit
Menurut dia, tiga jam tim melakukan penggeledahan di tiga ruangan. Termasuk salah satu yang utama digeledah adalah ruangan mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, ruangan Kasubag Keuangan, dan Ruangan Bagian Umum.
"Ada beberapa dokumen kita sita dari ruangan keuangan terkait pembayaran insentif dan umum. Dari ruang tersangka kita tidak menemukan dokumen yang kita jadikan target," katanya. (IMC01/*)
Lepas Banteng Jambi United Rebut Piala Soekarno Cup, Edi Ingatkan Pemain Jaga Sportivitas
Jelajah Candi Hingga Makan Besaji, Keseruan Field Trip Pelajar bersama NBT Coal Group
Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung Diserahkan ke JPU
Masyarakat Diimbau Tidak Beraktivitas di Atas Jalur Pipa Migas
Pemprov Jambi Harap Dukungan Bangun Ekosistem Transportasi dan Kendaraan Listrik
Oknum Anggota DPRD Tanjab Barat Ditahan Dalam Kasus Pencurian Sawit