Mahkamah Partai Tetapkan Budi Ketua Golkar Kota Jambi, Cemen: Tidak Bisa Langsung Dieksekusi

Kamis, 24 Juni 2021 - 06:15:55 WIB

Sekretaris DPD I Golkar Provinsi Jambi A Rahman. (ist)
Sekretaris DPD I Golkar Provinsi Jambi A Rahman. (ist)

IMCNews.ID, Jambi - Konflik di tubuh Partai Golkar Kota Jambi telah sampai pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menetapkan Budi Setiawan sebagai Ketua Golkar Kota Jambi periode 2020-2025.

Namun, Endria Putra yang mengklaim dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPD II Golkar Kota Jambi tak tinggal diam. Dia melakukan upaya perlawanan terhadap putusan itu.

Dia bahkan berencana melayangkan gugatan hingga ke Pengadilan Negeri. Menyikapi persoalan ini, DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi juga akan mengambil sikap.

Sekretaris DPD I Golkar Provinsi Jambi, A Rahman mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat peninjauan kembali kepada DPP Golkar terkait putusan Mahkamah Partai itu.

BACA JUGA : Endria Diminta Legowo Terima Putusan Mahkamah Partai Terkait Jabatan Ketua Golkar Kota Jambi

Pria yang akrab disapa Cemen itu menyebutkan, surat permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Partai karena dinilai tidak berkeadilan.

"Kita akan meminta peninjauan kembali atas putusan itu kepada DPP, Dewan Etik dan Dewan Kehormatan," katanya, Rabu (23/6/2021) kemarin.

Dia mengatakan, bahwa putusan Mahkamah Partai yang mengabulkan gugatan Budi Setiawan tersebut, tidak bisa langsung dieksekusi atau berlaku tanpa ada surat resmi dari DPP kepada DPD I Golkar Provinsi Jambi.

"Itu tidak langsung dieksekusi, yang memerintahkan itu DPP yang ditujukan kepada DPD I," bebernya.

Hingga saat ini, kata Cemen, belum ada surat perintah dari DPP Golkar kepada DPD I untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Partai tersebut.

"Belum, putusannya baru kemarin," ucapnya.

Menurutnya, putusan Mahkamah Partai dalam menetapkan Budi Setiawan sebagai Ketua DPD Golkar Kota Jambi periode 2020-2025 itu tidak berkeadilan. Hal ini karena bertentangan dengan aturan partai yang ada.

"Tidak berkeadilan, kecuali putusannya melakukan Musda ulang itu baru berkeadilan. Jelas itu bertentangan," tandasnya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA