IMCNews.ID, Jambi - Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan Budi Setiawan sebagai ketua partai Golkar Kota Jambi. Terkait putusan itu, Endria Putra menyatakan akan melakukan gugatan hukum lebih jauh.
Soalnya Endria Putra sebagai ketua Golkar Kota Jambi yang terpilih dalam musda X 30 Desember 2020 lalu hingga saat masih mengakui dirinya sebagai ketua Golkar Kota Jambi yang sah.
Endria Putra bahkan akan melakukan gugatan secara external ke Pengadilan Negeri. Secara internal dia melaporkan Mahkamah Partai ke Dewan Kehormatan dan Majelis Etik DPP Partai Golkar karena keputusan Mahkamah Partai dia nilai jelas bertentangan dengan AD/ART Partai Golkar dan Peraturan Organisasi Mahkamah Partai.
BACA JUGA : Mahkamah Partai Golkar Putuskan Budi Setiawan Ketua Golkar Kota Jambi
Menurut Endria, Mahkamah Partai sudah tidak bisa lagi melakukan sidang gugatan, karena gugatan sudah kadarluarsa.
"Sidang Mahkamah Partai tidak dihadiri oleh DPP itu tidak sah," ujarnya. (IMC01)
Gubernur Al Haris Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Banjir Sarolangun dan Merangin
Rektor UIN Tindak Tegas Oknum Dosen yang Digerebek di Kos Mahasiswi, Aktivitas Akademik Dihentikan
Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO
Pimpin Apel di Kantor Camat Danau Sipin, Kemas Faried Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Soal Hasto Jadi PAW Pangeran, Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Belum Ada Rekomendasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Tinjau Pelebaran Drainase di Solok Sipin
Mahkamah Partai Golkar Putuskan Budi Setiawan Ketua Golkar Kota Jambi