IMCNews.ID, Jambi - Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyatakan berkas perkara untuk empat tersangka kasus korupsi pengadaan tiang dan jaringan listrik PT PLN pada 2015 di Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun yang ditangani penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi telah lengkap.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan, bahwa jaksa peneliti sudah menyatakan lengkap atau P-21 empat kasus perkara tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Kabupaten Sarolangun, Jambi, yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah pada tahun 2015.
Kejati Jambi tinggal menunggu pelimpahan dan penyerahan berkas perkara dan keempat tersangka berinsial JC, S, FA, dan A dari penyidik Polda Jambi ke jaksa penuntut untuk proses hukum selanjutnya.
"Dalam kasus ini, ada lima tersangka dan empat orang di antaranya dianggap lengkap (P-21). Seorang tersangka lainnya berinisial I belum lengkap dan masih diteliti oleh jaksa," kata Lexy.
BACA JUGA : Zainul Arfan CS Diduga Terima Ratusan Juta Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan lima tersangka, mulai dari mantan pejabat di Dinas ESDM, oknum PNS yang berdinas di Satpol PP Kabupaten Sarolangun, hingga pihak swasta.
Terkait dengan proyek itu, dia mengemukakan bahwa sasaran pembangunan jaringan listrik tersebut untuk mengalirkan aliran listrik PLN ke tujuh desa di Kecamatan Batàng Asai, Kabupaten Sarolangun, yaitu Desa Kasiro, Kasiro Ilir, Bukit Sulah, Datuk Nan Duo, Padang Jering, Lubuk Bangkar, dan Muaro Pemuat.
Disebutkan pula bahwa dananya berasal dari APBD murni Kabupaten Sarolangun pada tahun anggaran 2015 senilai Rp9,7 miliar. Setelah kontraknya untuk pemenang tender, anggarannya naik menjadi Rp12 miliar.
Proyek tiang listrik Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) di Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi sampai saat ini, kata dia, sia-sia karena pemasangan tiang listrik itu tidak sampai ke lokasi yang dituju. Selain itu, kondisi tiang pun cukup memprihatinkan karena sudah banyak yang roboh dan patah serta tidak terawat. (IMC01/ant)
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta