IMCNews.ID, Jambi - Gerai makanan cepat saji termuka, McDonald's di Jalan Sumantri Brojonegoro, Sipin, Kota Jambi disegel Satpol PP Kota Jambi, Rabu (9/6) karena dianggap tak mengabaikan protokol kesehatan.
Penyegelan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi dibantu petugas kepolisian dan TNI serta personil Satpol PP.
Penyegelan tersebut, akibat konsumen berjejal ,tidak menjaga jarak hingga membuat kerumunan yang padat saat hendak membeli makanan sehingga tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Pelaku usaha ternama ini tidak mematuhi protokol kesehatan dan terjadi kerumunan serta tidak menjaga jarak, terutama dari yang pesan makanan via aplikasi Gojek," kata Mustari.
Dia menjelaskan penyebab utama masyarakat berbondong-bondong membeli makanan di McDonald's karena sedang mengadakan promo besar-besaran.
Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari berharap kepada pelaku usaha yang lain apabila sedang mengadakan promo makanan diharapkan melapor kepada Satgas COVID-19 Kota Jambi agar tetap menjalankan aturan protokol kesehatan dan agar bisa melakukan upaya dan langkah penanganan agar tidak terjadi kerumunan dan menjaga jarak saat konsumen berbelanja. (IMC01)
Gambut Londerang Kembali Terbakar, Al Haris Turun ke Lokasi Uji Zat Pemadam Api
Respon Kebijakan Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat, M Hafiz: Potensi Ruang Fiskal Bagi Daerah
Kejagung Sita 38 Objek Tanah Dalam Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tinjau Lokasi Kebakaran di Tanjung Raden, Gubernur Minta Warga Waspada Api di Musim Kemarau
Edi Purwanto Penuhi Janji, Jalan Padang Lamo Mulai Dibangun Tahun Ini