IMCNews.ID, Jambi - Polda Jambi memeriksa oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Faksi Golkar, berinisial BA, untuk kedua kalinya. Dia diperiksa masih dalam status sebagai saksi.
Dia diperiksa terkait kasus dugaan pencurian buah sawit yang dilakukan koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) yang berlokasi di Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi yang dipimpinnya di atas lahan anak perusahaan Makin Grup, PT Sawitindo.
Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, mengatakan, BA datang didampingi kuasa hukumnya. Mereka langsung menghadap penyidik.
BACA JUGA : Gelapkan Rp5,3 Miliar Uang Arisan Online, Ibu Muda Diringkus Tim Cyber Polda Jambi
Sebelumnya, pihak Polda Jambi telah menahan tiga orang merupakan pengurus koperasi. Penyidik Polda juga sudah menetapkan mereka sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan Mapolda Jambi.
Ketiga tersangka tersebut, yakni A yang merupakan Wakil Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ), S sebagai Sekretaris koperasi dan M adalah Bendahara koperasi. Dimana kerugian yang dihitung oleh perusahaan ditafsir sekitar Rp200 juta lebih dari aksi mereka. (IMC01)
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Ungkap DPP Ilegal Tapping Pertamina EP Jambi
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gelapkan Rp5,3 Miliar Uang Arisan Online, Ibu Muda Diringkus Tim Cyber Polda Jambi