IMCNews.ID, Jambi - Polda Jambi memeriksa oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Faksi Golkar, berinisial BA, untuk kedua kalinya. Dia diperiksa masih dalam status sebagai saksi.
Dia diperiksa terkait kasus dugaan pencurian buah sawit yang dilakukan koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) yang berlokasi di Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi yang dipimpinnya di atas lahan anak perusahaan Makin Grup, PT Sawitindo.
Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, mengatakan, BA datang didampingi kuasa hukumnya. Mereka langsung menghadap penyidik.
BACA JUGA : Gelapkan Rp5,3 Miliar Uang Arisan Online, Ibu Muda Diringkus Tim Cyber Polda Jambi
Sebelumnya, pihak Polda Jambi telah menahan tiga orang merupakan pengurus koperasi. Penyidik Polda juga sudah menetapkan mereka sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan Mapolda Jambi.
Ketiga tersangka tersebut, yakni A yang merupakan Wakil Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ), S sebagai Sekretaris koperasi dan M adalah Bendahara koperasi. Dimana kerugian yang dihitung oleh perusahaan ditafsir sekitar Rp200 juta lebih dari aksi mereka. (IMC01)
Presiden Tunjuk Wamentan Jadi Kepala BGN Pasca Penguduran Diri Nanik
Baru Sebulan Lebih Menjabat, Nanik S Deyang Mendadak Mundur Dari Kepala BGN
Tingkat Perceraian Tinggi, Bangun Keluarga Tak Cukup Cuma Modal Cinta
Gubernur Apresiasi Penyerahan Murid Baru Secara Adat Melayu Jambi di SMA Negeri 1 Muaro Jambi
Terlalu Bergantung Pada SDA dan Transfer Pusat Dapat Mengancam Fiskal Daerah
Gelapkan Rp5,3 Miliar Uang Arisan Online, Ibu Muda Diringkus Tim Cyber Polda Jambi