IMCNews.ID, Jambi – Peluang munculnya gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih mungkin terjadi. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan, kemungkinan itu berkaca dari daerah yang sebelumnya telah lebih dulu melaksanakan PSU.
“Dari 17 PSU, ada 8 gugatan yang masuk. Itupun ada yang diterima, ada yang ditolak. Berarti, potensi gugatan lagi ke MK itu ada. Artinya PSU bukan akhir, masih ada ruang,” katanya.
Kata Apnizal, dulu hasil PSU mutlak. Tapi sekarang, MK menginstruksikan KPU untuk melaksanakan PSU, tanpa harus melaporkan hasil akhir ke MK.
“Ini yang menimbulkan tafsiran baru, kalau hasil PSU bisa digugat,” katanya.
BACA JUGA : Ada Waktu 3 Hari Untuk Ajukan Gugatan, Pleno Rekapitulasi Antara 2 Hingga 5 Juni
Seandainya kembali ada gugatan, maka akan kembali menunda penetapan gubernur dan wakil gubernur Jambi terpilih.
Mengenai hasil perolehan dalam PSU, Apnizal menyebut, rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan hingga tingkat Provinsi tetap yang menjadi pedoman.
“Rekap di tingkat Provinsi antara tanggal 2-5 Juni. Penatapan (cagub-cawagub terpilih) menunggu tiga hari setelah rekapitulasi itu. Menunggu surat dari KPU RI terkait ada atau tidaknya gugatan,” katanya.
Waktu tiga hari setelah pleno rekapitulasi perolehan hasil di tingkat Provinsi menjelang penetapan pasangan calon terpilih itu lah yang dapat dimanfaatkan pasangan cagub-cawagub jika masih ingin melakukan gugatan kembali ke MK kembali. (IMC01)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Ketua PPS 02 Pondok Beringin Kerinci Bantah DPT Tak Ditempelkan Saat PSU