IMCNews.ID, Jambi - Tim Pemenangan Cek Endra-Ratu Munawaroh di Pilgub Jambi, menemukan banyak indikasi pelanggaran pada PSU Pilgub Jambi yang diselenggarakan pada Kamis 27 Mei 2021 kemarin.
Direktur relawan Cek Endra, Sony Zainul, Jumat (28/5/2021) menyebut, soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang masih tidak beres pada PSU kemarin.
Kata dia, yang menjadi sorotan MK sesuai amar putusan dan temuan di lapangan terkait penggantian KPPS sesuai amanat putusan MK. Namun kenyataan di lapangan masih ada anggota KPPS yang belum diganti oleh KPU Provinsi Jambi.
Menurutnya, tim cagub cawagub nomor urut 1, Cek Endra-Ratu Munawaroh menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan KPU Provinsi Jambi.
Dia menilai, KPU tidak menjalankan sepenuhnya amar putusan Gugatan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Selain soal DPT pada PSU yang dicermati oleh Bawaslu RI yang langsung turun di TPS Muaro Jambi yang masih bermasalah, dan kita juga banyak menemukan masih ada anggota KPPS yang belum dilalukan pergantian sesuai intruksi MK," tegas Soni.
"Ini kok masih bisa terjadi. Kita minta Bawaslu Provinsi Jambi objektif untuk melakukan kepengawasan ini. Ini adalah masalah serius, jangan anggap sepele, ranahnya bisa pidana," tambahnya.
Kata dia, pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Mochammad Afiffudin juga enemukan potensi pelanggaran saat mengawasi langsung pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi Tahun 2020.
Temuan tersebut ketika Afif bersama jajarannya ke Kabupaten Muaro Jambi. Potensi pelanggaran tersebut tepatnya di TPS 004 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, dan TPS 004 Desa Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota.
Salah satu yang dicermati daftar pemilih tetap (DPT). Mengingat dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), persoalan daftar pemilih menjadi salah satu yang paling disorot.
Dalam PSU ini, ada potensi pemilih belum melakukan perekaman KTP-Elektronik, tapi namanya masuk dalam DPT.
Sebelumnya diberitakan, pimpinan Bawaslu RI, Muhammad Afifuddin dan Rahmad Bagja yang turun langsung melakukan supervisi pengawasan.
Dalam keterangan persnya, Afifuddin menyebutkan beberapa temuan pengawasan pihaknya saat pemungutan suara ulang dilakukan. Pertama adanya perbedaan informasi di DPT dengan dokumen kependudukan.
"Terdapat perbedaan informasi pemilih anatara NIK yang tertera dalam DPT dengan KTP. Ini terjadi di TPS 08 Desa Medahara Hilir, Tanjabtim," ujarnya.
Kedua, kata Afifuddin, adanya perbedaan informasi di DPT dengan surat pemberitahuan memilih. Ini terjadi di TPS 17 Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, Batanghari dan TPS 01 Desa Lolo Hilir, Kecamatan Bukit Kerman, Kerinci.
"Perbedaan informasi yang tertera dalam DPT dengan surat pemberitahuan memilih yang sama-sama dikeluarkan KPU," katanya.
Kemudian soal keterbukaan informasi pemilih karena terdapat TPS yang tidak menempelkan DPT pada papan pengumuman. Peristiwa ini terjadi di TPS 02 Desa Pondok Beringin, Kecamatan Sitinjau Laut, Kerinci.
"Ada juga pemilih TMS tidak dilakukan penandaan. Pemilih itu sudah meninggal dunia dan diketahui saat verifikasi faktual. Kejadian ini di TPS 01 Dukung Sakti, Sungai Penuh," katanya lagi.
Disamping itu ada juga pelaksanaan protokol kesehatan karena penumpukan antrian pemilih pada saat pemungutan suara. Ini terjadi di mayoritas TPS diantaranya TPS 02 Pondok Beringin, TPS 01 Lolo Hilir, TPS 04 Kedemengan, Mauro Jambi.
"Ada juga pelanggaran prokes karena terdapat petugas ketertiban yang belum melakukan rapid test. Ini yang di TPS Kedemengan," jelasnya.
Terakhir ada temuan pergantian ketua KPPS yang diketahui mengundurkan diri. Ini terlihat dari berita acara di TPS 01 Dujung Sakti, Sungai Penuh.
"Ada juga 2 pemilih DPTb yang hadir sebelum pukul 12.00 wib, namun diarahkan untuk datang diatas jam 12.00 wib. Ini terjadi di TPS 17 Desa Penerokan, Bajubang, Batanghari," tukasnya. (*)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Ada Waktu 3 Hari Untuk Ajukan Gugatan, Pleno Rekapitulasi Antara 2 Hingga 5 Juni