IMCNews.ID, Jakarta - Sebanyak 6.192 orang tenaga kerja kontrak (TKK) Pemerintah Kota Jambi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung oleh pemerintah setempat.
"Tidak hanya TKK namun semua tenaga non ASN dan ketua Rukun Tetangga (RT) sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Rabu.
TKK dan ketua RT yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut mendapatkan dua program jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Dijelaskan Syarif Fasha, ke depan Pemerintah Kota Jambi akan menambah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari guru ngaji, marbot, pemandi jenazah dan tenaga kerja non ASN lainnya. Namun penambahan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut melihat kemampuan keuangan daerah.
"Peserta BPJS Ketenagakerjaan non ASN di Pemkot Jambi ini sudah merasakan manfaatnya karena klaim nya mudah dilakukan," kata Syarif Fasha.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Surya Rizal mengatakan 6.912 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan non ASN di Pemkot Jambi tersebut terdiri dari perangkat RT, guru honor, petugas parkir, dan petugas pengangkut sampah atau kebersihan.
"Harapannya bisa diperluas lagi ke depan-nya, bisa menyasar untuk petugas sosial seperti marbot, guru ngaji, pendeta, kader Posyandu, pemandi jenazah, dan lain-lain," kata Surya Rizal.
Dijelaskan Surya Rizal, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan Jambi telah membayar santunan kepada Pemkot Jambi sebesar Rp1,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk biaya perawatan kecelakaan kerja. Kemudian jaminan kematian kerja terdaftar sebanyak 33 orang, dengan besaran santunan yang diberikan Rp1,2 miliar.
"Biaya nya itu nol limit, dibayarkan semua oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan indikasi medis dari dokter, berapapun besarnya tetap ditanggung," kata Surya Rizal.
Selain itu anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih sekolah namun orang tuanya meninggal juga mendapatkan beasiswa pendidikan hingga menyelesaikan jenjang pendidikan di perguruan tinggi dengan total bantuan sebesar Rp174 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Supriyatno menambahkan, disamping memperoleh jaminan kematian negara juga menjamin beasiswa sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan program JKK, JKM dan JHT yang efektif berlaku pada 1 April 2021.
Permenaker tersebut mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta. Jadi beasiswa pendidikan anak ini diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.
Beasiswa tersebut dapat dimulai bagi anak dari ahli waris yang duduk di jenjang pendidikan taman kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1).
"Namun hanya dua anak yang di cover dengan nilai maksimal Rp174 juta," kata Supriyatno. (IMC02/Ant)
Dibuka Presiden Prabowo, Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Hadiri Rakornas di Sentul Jabar
Sejak Beroperasi, Puluhan Ribu Kendaraan Lewati Tol di Jambi
Ketum PSI Kaesang Sapa Romi Hariyanto saat Tiba di Jambi, Beri Dukungan di Pilgub
Ke Jambi, Ketum PSI Kaesang Pangarep Dukung Penuh Maulana-Diza di Pilwako Jambi
Pasien COVID-19 Bertambah 45 Orang, Terbanyak Asal Kota Jambi