IMCNews.ID, Jambi - Polisi berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap Yohana Irda yang terjadi di depan Mall Jamtos, 12 Mei 2021 lalu. Aksi pelaku terekam kamera CCTV pusat berbelanjaan tersebut.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro mengatakan, tersangka bernama Okta Rianto. Pelaku menikam korban Yohana menggunakan senjata tajam. Kini tersangka ditahan di sel tahanan Polsek Kota Baru.
Aksi tersangka sempat viral di media sosial. Tersangka Okta Rianto merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
BACA JUGA : Hari Ditemukan Tewas Gantung Diri
Akibat penganiayaan tersebut Yohana bersimbah darah akibat luka tusuk di kepala bagian belakang sebelah kiri, luka di pipi sebelah kanan, luka di leher kanan belakang dan luka tusuk di tangan kanan, serta luka tusuk di punggung belakang sebelah kiri.
Beruntung, nyawa korban masih bisa terselamatkan karena langsung dibawa cepat ke rumah sakit. Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), yakni satu pisau, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah hitam dengan nomor Polisi BH 7483 RR yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksinya.
Kapolsek menceritakan, pelaku sengaja datang ke Jambi dari Palembang, Sumsel pada 5 Mei lalu berencana untuk melakukan pertemuan dengan korban.
"Pelaku mengaku mereka memiliki hubungan asmara," ujarnya.
Tersangka dan korban sempat melakukan pertemuan, namun setelah itu korban memblokir nomor telepon dari tersangka sehingga menyebabkannya sakit hati.
"Pada saat itu, tersangka sudah niat untuk menemui korban di depan pintu masuk area Jamtos, pada saat bersamaan korban datang bersama atau diantar oleh seorang laki-laki, tersangka marah lalu menghujamkan pisau kepada korban," katanya.
Tersangka Okta disangkakan pasal penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (IMC01)
Cari Solusi Penyelesaian Perambahan Kawasan Hutan, Komisi II Konsultasi ke Kementerian Kehutanan
Grand Opening, Klinik Pratama 16 Medika Beri Promo Menarik dengan Layanan Prima dan Biaya Terjangkau
Ketua DPRD Provinsi Jambi Harap Usulan Dalam RDPU Bersama Komisi V DPR RI Segera Ditindaklanjuti
Komisi I DPRD Provinsi Jambi Pertanyakan Indeks Kemerdekaan Pers Jambi yang Turun ke Dewan Pers
Komisi III DPRD Provinsi Jambi RDPU dengan Komisi IV DPR RI, Sampaikan Beberapa Usulan
Terduga Pelaku Pelecehan Anak Diduga ASN Pemprov Jambi Diciduk