IMCNews.ID, Jambi - Masa pembelajaran jarak jauh bagi siswa tingkat PAUD/TK hingga SMP di Kota Jambi diperpanjang sampai 2 September 2026.
Kebijakan itu dikeluarkan Walikota Jambi, Maulana mempertimbangkan dampak kabut asap bagi kesehatan siswa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.
"PJJ secara daring diperpanjang dari tanggal 31 Agustus 2026 sampai dengan 2 September 2026," kata Maulana.
Sampai kualitas udara membaik, siswa akan tetap diliburkan sementara.
Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Jambi berada pada kategori sangat tidak sehat dan bersifat fluktuatif.
Maulana meminta satuan pendidikan tetap memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan efektif selama pembelajaran jarak jauh.
Kepala sekolah dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah serta memberikan materi pembelajaran secara daring.
Pihaknya juga meminta orang tua atau wali murid melakukan pengawasan dan pendampingan selama anak mengikuti pembelajaran dari rumah.
Orang tua diminta memastikan anak mengikuti pembelajaran dengan baik serta melarang peserta didik melakukan aktivitas di ruang terbuka, terutama ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat atau berbahaya.
Kepala satuan pendidikan juga diminta memantau perkembangan kualitas udara dan kesehatan peserta didik serta melaporkannya kepada Wali Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan Kota Jambi.
"Pembelajaran tatap muka akan kembali disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara dan kondisi lingkungan," pungkasnya. (*)
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
Gubernur Al Haris Perkuat Sinergi Daerah Lewat Penandatanganan Komitmen PI Wilayah Kerja Jabung
Judol Diduga Dikendalikan Dari Perumahan TNI Terbongkar, 11 Orang Diamankan
Perkuat Penanganan Karhutla di Jambi, ASN Dikerahkan ke Lapangan
13 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Diganti, Ini Daftar Namanya
Ratusan Hektare Lahan Terbakar, Muaro Jambi Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla