IMCNews.ID, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memecat satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) dan tiga orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus PPPK.
Mereka dipecat lantaran melakukan pelanggaran disiplin berat. Pemecatan itu disampaikan Mensos selepas apel kedisiplinan pegawai di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (26/3/2026).
"Yang hari ini saya tanda tangani untuk diberhentikan ada satu ASN. Dia sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan karena beberapa tahun terakhir ini tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik," tegasnya.
Selain itu Mensos juga mengumumkan bahwa telah memecat tiga orang tenaga pendamping PKH yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mensos menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan kelanjutan dari evaluasi kedisiplinan tahun lalu.
Menurutnya, terdapat hampir 500 pegawai yang diberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, dengan 49 orang di antaranya berakhir dengan pemberhentian.
Saat ini, Kemensos juga tengah memproses sejumlah pegawai lain yang diduga melakukan pelanggaran berat.
Saifullah memastikan proses sanksi akan terus berjalan bagi siapa saja yang tidak memenuhi kriteria integritas dan kinerja yang telah ditetapkan.
"Ada lagi beberapa yang juga melakukan pelanggaran berat yang sedang kita proses. Kami tidak akan segan-segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin agar pelayanan publik tetap terjaga," tegasnya. (*)
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Gubernur Al Haris Serahkan Keputusan Tapal Batas Batang Hari-Muaro Jambi ke Kemendagri
Daftar 29 Nama Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Lima OPD di Pemprov Jambi
Lapas Jambi Musnahkan Puluhan Ponsel Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan
Pelatihan Vokasi Kembali Dibuka Untuk 30 Ribu Peserta, Gratis dan Bersertifikat BNSP
Sekda Sudirman Lepas JCH Jambi Kloter 23, Doakan Keselamatan dan Kemudahan
Pengamat Kritik Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 6 Persen