Yaqut Diduga Terima Suap Percepatan Haji Khusus 2023-2024

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:07:27 WIB

Yaqut Yahya Cholil Qoumas.
Yaqut Yahya Cholil Qoumas.

 

IMCNews.ID, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) diduga menerima uang percepatan haji khusus dalam dua tahun penyelenggaraan ibadah haji, yakni 2023-2024 Masehi atau 1444-1445 Hijriah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menjelaskan suap pada 2023 dikumpulkan oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi (RFA).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut pada saat itu, red.) serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep, Jumat (13/3/2026).

Untuk 2023, dia menjelaskan bahwa biaya percepatan haji khusus per jemaah dipatok hingga 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84 juta bila menggunakan kurs saat ini.

Sementara itu, dia mengatakan uang percepatan haji khusus pada 2024 ditentukan sebesar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta bila memakai kurs saat ini.

Uang itu dikumpulkan oleh M. Agus Syafi’ selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag pada saat itu.

Adapun percepatan haji khusus yang dimaksud adalah biaya agar calon jemaah haji khusus dapat lebih cepat berangkat ketika baru mendaftar, atau tidak sesuai dengan nomor urut antrean.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Selain itu KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yakni Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026 KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka yakni Yaqut dan Gus Alex. (*)



BERITA BERIKUTNYA