IMCNews.ID, Kerinci - Surutnya air Danau Kerinci menjadi perhatian berbagai pihak. Kondisi yang tak lazim dan belum pernah terjadi itu diduga kuat akibat beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikelola PT Kerinci Merangin Hidro (KMH).
Penyusutan itu menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
DPRD Kerinci telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat, 6 Februari 2026 ke lokasi melibatkan DPRD lintas komisi, Sekretariat DPRD, perwakilan LSM, tokoh masyarakat, awak media, serta aparat kepolisian.
Dari hasil pemantauan di sejumlah titik, permukaan air danau tampak lebih rendah dibandingkan kondisi normal.
Nelayan mengeluhkan hasil tangkapan yang merosot tajam. Sementara pelaku usaha di kawasan wisata mengeluhkan berkurangnya jumlah pengunjung.
Warga bahkan membandingkan kondisi saat ini dengan kemarau panjang 2012 yang dinilai tidak menyebabkan penyusutan separah sekarang.
DPRD menegaskan persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai fenomena musiman semata.
Pengelolaan sumber daya air, termasuk operasional PLTA oleh PT KMH dinilai perlu dikaji secara menyeluruh untuk mencegah dampak lingkungan dan sosial yang berkelanjutan.
Pada 10 Februari 2026 DPRD Kerinci mengeluarkan surat yang ditujukan kepada PT KMH yang berisi 7 rekomendasi.
Surat tersebut merupakan hasil kunjungan kerja bersama tim terpadu Pemerintah Kabupaten Kerinci, organisasi perangkat daerah terkait, serta masyarakat Desa Pulau Pandan dan Desa Karang Pandan, Kecamatan Bukit Kerman.
Berikut tujuh rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kerinci untuk PR KMH:
1. Perusahaan diminta menyelesaikan dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku.
2. Koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi perlu dilakukan untuk normalisasi Sungai Batang Merangin yang mengalami pendangkalan.
3. Kesiapan tenaga teknis, peralatan, dan dukungan operasional harus dipastikan guna mempercepat proses normalisasi.
4. Solusi pengairan bagi sawah terdampak kekeringan segera direalisasikan melalui perpipaan, pompanisasi, atau irigasi gravitasi.
5. Dinas terkait didorong menyiapkan alternatif pemberdayaan, termasuk peluang transmigrasi bagi warga terdampak langsung.
6. Perusahaan diminta memasang sistem alarm peringatan saat buka-tutup pintu air PLTA agar masyarakat dapat mengantisipasi aktivitasnya.
7. Penguatan kerja sama antara Pemkab Kerinci dan PT KMH perlu dilakukan demi menjaga stabilitas sosial dan kelestarian lingkungan.
DPRD memastikan pengawasan terhadap operasional PLTA akan dilakukan secara konsisten.
Transparansi dan akuntabilitas ditegaskan sebagai prasyarat utama untuk meredam potensi konflik sosial.
Sebagai salah satu penyangga ekosistem dan destinasi wisata unggulan di Jambi, Danau Kerinci memiliki nilai strategis bagi keberlanjutan lingkungan dan ekonomi daerah.
Karena itu, penyelesaian persoalan penyusutan air menuntut kolaborasi terbuka antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat agar danau tetap terjaga sebagai sumber kehidupan warga Kerinci. (*)
Lepas 443 JCH Provinsi Jambi Kloter BTH 21, Wagub Sani: Jaga Kesabaran dan Keikhlasan
Pemerintah Diingatkan Jaga Kepercayaan Psar Imbas Utang Negara dan Tekanan APBN
Judi Online Racuni Hampir 200 Ribu Anak Indonesia, Bahkan Usia di Bawah 10 Tahun
Pemerintah Diminta Percepat Substitusi Impor Sikapi Rupiah yang Kian Melemah
Lepas 444 JCH BTH 20, Wagub Sani: Sempurnakan Rukun Haji, Doakan Jambi dari Tanah Suci