IMCNews.ID, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memberi kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi bagi ASN bakal cair lebih awal dibanding tahun sebelumnya yang umumnya cair 10 hari jelang Idul Fitri.
Sejumlah kalender Islam sendiri memprediksi 1 Ramadan 1447 H jatuh pada 18 Februari 2026. Dalam paparan pada acara Indonesia Economic Outlook di Jakarta, Purbaya menyebut alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembayaran THR ASN, TNI, dan Polri tahun 2026 mencapai Rp55 triliun.
Komponen THR ASN 2026
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas, komponen THR PNS meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (sesuai kebijakan instansi)
Untuk ASN di instansi daerah, komponen THR juga mencakup tambahan penghasilan sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Rincian Gaji Pokok ASN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok PNS:
Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta
Golongan II: Rp2,1 juta – Rp4,1 juta
Golongan III: Rp2,7 juta – Rp5,1 juta
Golongan IV: Rp3,2 juta – Rp6,3 juta
Tunjangan Melekat
Beberapa tunjangan yang masuk dalam komponen THR antara lain:
- Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok
- Tunjangan pangan: Rp72.420 atau setara 10 kg beras
- Tunjangan jabatan: sesuai jabatan ASN
- Tunjangan kinerja: sesuai evaluasi jabatan dan kebijakan instansi
- Tunjangan umum: bagi PNS yang tidak menerima tunjangan profesi
Golongan dengan THR Terbesar
Diperkirakan ASN golongan IVa hingga IVe akan menerima nominal THR terbesar pada 2026.
Estimasi pencairan untuk golongan ini berkisar antara Rp3 juta hingga Rp7,8 juta, belum termasuk tunjangan jabatan struktural penuh.
Dengan tambahan tunjangan tersebut, total THR yang diterima pejabat struktural di golongan tertinggi dapat menembus lebih dari Rp18 juta. (*)
Gubernur Tegaskan Pemprov Jambi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Waste-to-Energy
Petugas SPBU dan Pelansir di Bungo Kompak Selewengkan Solar Subsidi, Begini Modusya
Tiga ABK Kapal yang Karam Angkut 40 Ton Sawit di Perairan Simbur Naik Ditemukan Selamat
Ringankan Beban Masyarakat, Golkar Tanjabbar Adakan Pasar Murah
Waspada Fenomena El Nino Godzilla Bisa Sebabkan Lonjakan Harga Pangan
Perpres Penghapusan Piutang Jaminan Kesehatan Untuk Dua Kategori Tengah Digodok