IMCNews.ID, Jambi - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menjerat seorang guru SD di Muaro Jambi, Tri Wulansari akhirnya dihentikan dengan jalur Restorative Justice (RJ).
Penghentian penyidikan dilakukan, Rabu, 21 Januari 2026 di Mapolres Muaro Jambi setelah adanya pertemuan antara guru tersebut dengan orang tua wali murid, Subandi yang melaporkannya.
Pertemuan itu dihadiri oleh, Aspidum Kejati Jambi, Kajari Muaro Jambi, Kasi Pidum Muaro Jambi dan Kapolres Muaro Jambi.
Selain itu juga perwakilan Wasidik Krimum Polda Jambi dan Aspidum Kejati Jambi, pengurus PGRI Provinsi Jambi, kuasa hukum tersangka, keluarga tersangka, serta keluarga dan orang tua korban.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Sugeng Hariadi mengatakan bahwa langkah yang diambil ini sesuai dengan instruksi jaksa agung, ST Burhanuddin.
“Ini bentuk sikap proaktif Kejaksaan dalam mendukung penyelesaian perkara yang berkeadilan melalui proses mediasi yang mengarah ke proses kesepakatan damai diantara kedua belah pihak, sesuai dengan norma-norma yang diatur dalam KUHAP baru,” ungkanya.
Dalam pertemuan itu disepakati damai antara kedua belah pihak. Kata dia, orang tua korban bersedia memaafkan dan berdamai dengan syarat laporan polisi terhadap diri mereka (yang sebelumnya dilayangkan oleh suami tersangka di Polda Jambi) segera dicabut.
Hal ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat kembali menjalin hubungan baik tanpa ada rasa dendam atau beban hukum di kemudian hari. (*)
Gubernur Al Haris Resmikan Penggunaan Mushola Al Majidi Kwarda Pramuka Jambi
RS Dilarang Tolak Pasien Cuci Darah, Kepesertaan BPJS Segera Diaktifkan Kembali
Wemenaker Terjaring OTT KPK, Kemnaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi
Pengurus SMSI Provinsi Jambi Hadiri Peresmian Monumen Media Siber Pertama di Indonesia
Gubernur Al Haris: Pemerintah Siapkan Generasi Muda Berdaya Saing Internasional
Akhirnya, Penyidikan Kasus yang Jerat Guru Honorer di Muaro Jambi Dihentikan Setelah Viral