Hak Pensiun Varial Adhi Putra Mantan Kadis Pendidikan Tersangka Korupsi DAK Ditunda

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:24:54 WIB

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman yang menerangkan soal penundaan hak pensiun bagi Varial Adhi Putra.
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman yang menerangkan soal penundaan hak pensiun bagi Varial Adhi Putra.

IMCNews.ID, Jambi - Salah satu tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra harus menelan pil pahit.

Setelah kasus itu menjeratnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang memasuki masa pensiun pada Januari 2026 itu tak dapat menerima hak pensiunnya.

"Jadi, ada surat dari BKN untuk proses usulan pensiun itu ditunda dulu, bahasanya sampai ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Jumat (16/1/2026).

Makanya, proses pensiun yang diajukan Varial, termasuk hak pensiun sementara waktu ditunda menunggu SP3 atau putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

"Kita tidak usah berandai andai, yang jelas begitu rambu-rambu dari BKN seperti itu," ujarnya.

Ia menjelaskan putusan hakim tindak pidana korporasi akan berdampak pada hak pensiun tersangka Varial.

Berdasarkan data, masa tugas tersangka Varial berakhir pada Januari 2026 atau telah genap berusia 60 tahun (5 Januari 1966).

Sebelumnya, penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus SMK yang merugikan negara Rp21,7 miliar pada tahun 2021.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Jambi VAP, mantan Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Bukri, dan seorang penghubung (broker) bernama David.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia menerangkan berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik Polda Jambi, terhitung Senin, 22 Desember 2025.

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena menerima aliran dana dan meminta komisi proyek tersebut.

Sebelum menetapkan tiga tersangka baru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi telah melakukan pelimpahan empat orang tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi Jambi dalam kasus yang sama.

Saat ini, empat orang tersebut telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, yakni Rudi Wage (RW) selaku broker, Endah Susanti (ES) selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), Wawan Setiawan (WS) selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, Zainal Hazid (ZH). (*)



BERITA BERIKUTNYA