IMCNews.ID, Jakarta - Yahya Cholil Staquf menolak keputusan Rais Aam Pengurus Besar Nahdalatul Ulama (PBNU) yang memecat dirinya sebagai Ketua Umum (Ketum) PBNU.
Dia mengatakan bahwa jabatannya sebagai Ketum PBNU merupakan mandat Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung.
"Saya dipilih oleh Muktamar dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU. Sebagai mandataris Muktamar, saya berkewajiban menuntaskan seluruh keputusan hingga akhir masa khidmat," ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Makanya dia menolak tegas keputusan Rapat Harian Syuriyah yang meminta dirinya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari dengan ancaman pemberhentian.
Dia menilai keputusan Rapat Harian Syuriyah cacat secara substansial maupun prosedural.
Dari aspek substansi, ia menyebut seluruh tuduhan yang menjadi dasar keputusan, termasuk berbagai dugaan pelanggaran, telah diklarifikasi langsung kepada Rais Aam dalam dua pertemuan sebelumnya.
Namun klarifikasi itu, menurutnya, tidak diindahkan. Ia menilai tuduhan tersebut bersifat sepihak, tidak memberi ruang pembelaan, dan bahkan merupakan fitnah yang berdampak pada martabat dirinya sebagai Ketua Umum.
"Saya sangat menyayangkan bahwa klarifikasi dan penjelasan saya tidak diindahkan sama sekali," ungkapnya.
Karena itu, ia menolak kesimpulan/keputusan nomor 1, 2, dan 3 yang tertuang dalam Risalah Harian Syuriyah yang menjadi dasar keputusan berikutnya.
Dengan gugurnya dasar tersebut, kata dia, dua keputusan lanjutan otomatis tidak memiliki landasan hukum.
Dari aspek prosedural, dia menegaskan Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk membahas atau memutuskan pengunduran diri Ketua Umum, sebagaimana diatur ART NU Pasal 93 ayat (3).
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan rapat tersebut hanya mengikat jajaran Harian Syuriyah, bukan dirinya.
Ia menilai tuduhan pencemaran nama baik tidak dapat dijadikan dasar penjatuhan sanksi karena tidak melewati proses pembuktian yang objektif dan profesional.
Menyangkut pemberhentian mandataris Muktamar, ART NU juga menetapkan mekanisme khusus melalui forum tertentu, bukan melalui keputusan sepihak.
Berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, Yahya menegaskan tetap menjalankan amanat Muktamar ke-34 hingga masa khidmatnya berakhir.
Ia juga berharap Rais Aam dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut demi menjaga marwah organisasi dan soliditas internal PBNU. (*)
PDI Perjuangan Jambi Tanam Pohon di Kawasan Candi Muaro Jambi
Gubernur Al Haris Kumpulkan Semua Kepsek SMA/SMK/SLB se-Provinsi Jambi
Pemprov Jambi Pastikan Final Gubernur Cup 2026 di Stadion Swarnabhumi Gratis
90 WNI Korban Online Scam Berhasil Dipulangkan Dari Perbatasan Myanmar-Thailand
Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Diminta Lebih Serius Tindak Aktivitas PETI
PGRI Jambi Minta Perlindungan Hukum Dari Kejati Bagi Guru Agar Tenang Jalankan Tugas
Kejagung Cabut Pencekalan Pada Bos Djarum Terkait Kasus Pajak