IMCNews.ID, Tebo - Kepala Desa (Kades) Embacang Gedang di Kabupaten Tebo, Jambi, Albuzar, dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Albuzar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik menyatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari Kepolisian Resor (Polres) Tebo pada Rabu, 5 November 2025.
“Surat penetapan tersangkanya sudah kami terima. Saat ini, melalui kecamatan, kami telah menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap Albuzar pada Jumat, 7 November 2025,” jelas Malik, Senin (10/11/2025).
Albuzar sebelumnya ditangkap saat diduga sedang membakar hasil PETI bersama seorang rekan yang dikenal dengan nama Angai.
Malik menambahkan bahwa untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, usulan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa telah diajukan kepada Bupati Tebo.
Namun, pemberhentian permanen (definitif) Albuzar masih harus menunggu hasil keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Untuk pemberhentian definitif, kita masih menunggu status hukumnya berkekuatan tetap,” tambahnya.
Informasinya, saat penangkapan, polisi ikut menyita sejumlah barang bukti aktivitas PETI. Penangkapan dilakukan di kediaman Angai, yang diduga berperan sebagai penadah hasil tambang ilegal tersebut. (*)
Kejati Jambi Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Alam Sumbar
Presiden Janjikan Insentif Rp1 Miliar Untuk Atlet Peraih Medali Emas Sea Games
Bongkar Penipuan Modus Jual Beli Kendaraan Online, Polisi Bekuk Dua Pria di Bungo
Al Haris: Generasi Muda Aset Negara, Perlu Ditingkatkan SDM-nya
Wonderful Indonesia Award 2025, Gubernur Al Haris Raih Most Inspiring Tourism Leader
Pencemaran Lingkungan Akibat Aktivitas Tambang Ilegal Kian Mengkhawatirkan