IMCNews.ID, Jambi - Waldi, oknum polisi pembunuh Erni Yunianti (37), dosen cantik Institut Administrasi dan Kesehatan (IAK) Setih Setio Bungo, bakal dijerat pasal berlapis.
Anggota Polres Tebo itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia hampir dipastikan akan dipecat dari institusi Polri.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku Waldi bakal dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu juga Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
“Fakta di lapangan menunjukkan ada unsur penganiayaan dan perampasan barang milik korban. Karena itu, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni 338 dan 365 KUHP,” ujar salah satu penyidik Polres Bungo.
Selain ancaman pidana umum, pelaku juga terancam pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Sementara salah satu kerabat korban mengaku sangat berharap agar pelaku dapat dihukum berat.
“Kami sangat tidak terima keponakan kami dibunuh secara keji oleh oknum polisi. Pelaku sendiri mengakui perbuatannya,” kata Sugiman, paman korban.
“Perbuatannya sangat tidak manusiawi. Korban dibunuh, barang-barangnya dibawa, dan ada tanda-tanda kekerasan,” sambungnya.
Sebelumnya, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban, tim gabungan Polres Bungo dan Polres Tebo berhasil menangkap pelaku Waldi di rumah kontrakannya di Tebo Tengah, Minggu (2/11/2025).
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menjelaskan, identitas pelaku terungkap melalui rekaman CCTV dan analisis digital forensik.
“Pelaku berusaha menyamarkan diri menggunakan wig. Namun dari hasil pelacakan, jejak digitalnya cepat kami temukan,” ujarnya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita mobil Honda Jazz, motor PCX, perhiasan, dan ponsel milik korban yang sempat digunakan pelaku setelah kejadian.
Korban ditemukan setengah berpakaian dengan luka parah di kepala dan leher, diduga akibat penganiayaan berat.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pelaku melakukan kekerasan sebelum dan sesudah korban meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan, pelaku dan korban diketahui menjalin hubungan asmara selama dua tahun.
Namun hubungan itu retak setelah korban memilih mengakhiri kedekatan karena mengetahui pelaku sering berhubungan dengan wanita lain.
“Motif sementara berkaitan dengan masalah pribadi dan asmara. Namun penyidik juga menemukan indikasi kekerasan dan perampasan barang milik korban,” kata Kapolres. (*)
Kejati Jambi Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Alam Sumbar
Presiden Janjikan Insentif Rp1 Miliar Untuk Atlet Peraih Medali Emas Sea Games
Bongkar Penipuan Modus Jual Beli Kendaraan Online, Polisi Bekuk Dua Pria di Bungo
Al Haris: Generasi Muda Aset Negara, Perlu Ditingkatkan SDM-nya
Wonderful Indonesia Award 2025, Gubernur Al Haris Raih Most Inspiring Tourism Leader