Kementrian BUMN Dihapus, Ini Gantinya

Sabtu, 27 September 2025 - 09:57:15 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Kementrian BUMN dihapus lewat revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Kementrian BUMN akan diganti dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN). Badan ini akan menjadi lembaga regulator yang mengatur perusahaan negara.

“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, usai rapat dengan Komisi VI DPR RI, Jumat (26/9/2025).

BPBUMN ini akan tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar satu persen mewakili pemerintah.

Sementara saham seri B sebesar 99 persen akan dipegang Danantara sebagai operator.

“BPBUMN itu regulator, sedangkan Danantara operator untuk melaksanakan fungsi usaha,” ujarnya.

Penghapusan itu merupakan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang Menteri maupun Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN.

“Dengan tata kelola yang baik, BPBUMN bersama Danantara diharapkan mampu menciptakan good governance bagi BUMN,” katanya.

Menurut Supratman, aturan lebih lanjut nantinya akan dituangkan dalam peraturan presiden.

“Begitu diparipurnakan dan diundangkan, otomatis kelembagaan baru akan disiapkan oleh MenPANRB bersama Mensesneg melalui perpres,” ujarnya.

Soal penunjukan kepala BPBUMN, kata dia, sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Presiden dapat menunjuk pejabat yang ada saat ini atau tokoh eksternal sesuai peraturan yang sudah disetujui.

Terkait masa transisi, ia menyebut Mahkamah Konstitusi memberi waktu dua tahun bagi Menteri maupun Wakil Menteri yang masih menjabat di BUMN sebelum larangan rangkap jabatan berlaku penuh.

Dia menegaskan jika Perum Bulog dan beberapa perusahaan plat merah lainnya tetap akan berada di bawah BPBUMN dan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden.

Selain itu, dividen saham seri A yang dikelola BPBUMN atas persetujuan Presiden juga akan diatur lebih rinci dalam aturan turunan.

"Intinya, nanti seluruh BUMN akan tetap sama ya," ungkapnya.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini sebelumnya memastikan seluruh fraksi telah menyatakan setuju terhadap hasil pembahasan Panja RUU BUMN.

“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” ujar Anggia.

Dengan demikian, RUU BUMN yang memuat 84 pasal perubahan ini resmi disahkan di tingkat komisi untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR guna ditetapkan menjadi undang-undang. (*)



BERITA BERIKUTNYA