PEP Jambi Perkuat Pengamanan Jalur Pipa Cegah Pencurian Minyak

Jumat, 26 September 2025 - 10:27:38 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Pertamina EP (PEP) Field Jambi, memperkuat pengamanan jalur pipa untuk mencegah aktivitas ilegal tapping (pencurian minyak lewat sambungan ilegal).

Tim Security Obvitnas PEP Field Jambi secara rutin melakukan pengecekan di area produksi dan jalur pipa minyak.

Selain patroli lapangan, pengamanan juga diperkuat dengan pemanfaatan teknologi Finding Oil Losses (FOL).

Teknologi ini mampu mendeteksi kebocoran minyak secara dini sekaligus mengidentifikasi titik lokasi kebocoran, sehingga memudahkan tim dalam mengambil tindakan cepat dan tepat.

“Praktik illegal tapping kami tangani secara cepat dan terukur demi menjaga keamanan aset negara serta keberlangsungan pasokan energi bagi masyarakat,” ujar General Manager Zona 1, Hari Widodo.

Aksi illegal tapping bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi keselamatan bersama.

Selain merugikan negara, praktik ini dapat mencemari lahan warga, merusak lingkungan, bahkan memicu insiden berbahaya seperti kebakaran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini demi menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, serta keberlangsungan energi bagi generasi mendatang,” katanya.

Untuk diketahui, praktik illegal tapping masih menjadi tantangan bagi Pertamina EP Field Jambi.

Pada Rabu (24/9/2025), Tim Security Obvitnas Pertamina bersama aparat berhasil menggagalkan aksi pencurian minyak di Kilometer 12, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pertamina terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain selang berdiameter 1 inci sepanjang 50 meter, satu perangkat kran pada titik sambungan, sebuah kendaraan, serta barang pribadi milik pelaku.

Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mestong untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)



BERITA BERIKUTNYA