IMCNews.ID, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan dana masyarakat di rekening pasif (dormant) yang diblokir akan tetap aman atau tidak akan hilang.
“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” bunyi pengumuman PPATK melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia.
Pembekuan rekening pasif itu menurut PPATK untuk mencegah kejahatan keuangan.
PPATK mengungkap ada banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Termasuk juga reaktivasi rekening secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana.
Salah satu yang rawan disalahgunakan yakni rekening pasif milik nasabah yang dikendalikan oleh pihak lain.
Sebelumnya PPATK mengungkapkan telah memblokir sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.
“Penghentian sementara transaksi rekening dorman bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Minggu (18/5/2025) lalu.
Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya. (*)
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Terungkap, Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong