IMCNews.ID, Jambi — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling dan cula badak.
Pengungkapan kasus perdagangan sisik trenggiling dan cula badak itu kan pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 11.45 WIB di halaman depan Hotel Yello, Kota Jambi. Dua hewan itu merupakan satwa dilindungi.
"Kami mengapresiasi kerja cepat dan responsif personel kami di lapangan. Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada upaya perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi, dan kami akan menindak tegas setiap pelakunya sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar, Senin (14/4/2025)
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya upaya penjualan sisik trenggiling dan cula badak.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati kendaraan Toyota Fortuner warna putih yang mencurigakan.
Setelah dilakukan penindakan bersama pihak BKSDA Jambi, ditemukan barang bukti lebih kurang 1.360 gram sisik trenggiling yang disembunyikan dalam kotak bertuliskan keripik udang, serta lebih kurang 605 gram cula badak yang ditemukan di dasbor kendaraan.
Empat orang tersangka berhasil diamankan, yaitu Ramli Harun HRP (38), Sutrisno (58) dan Satriya (34) yang semuanya merupakan warga Kabupaten Tebo. Lalu satu lainnya adalah Raja Saudi H (44), warga Provinsi Riau.
Barang bukti lainnya yang disita antara lain sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta satu unit mobil Toyota Fortuner BA 1988 IX.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk koordinasi dengan ahli dari BKSDA serta penyusunan berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)
Dedi-Dayat Ditetapkan Sebagai Bupati-Wakil Bupati Bungo Terpilih: Kami Minta Dukungannya
Empat Pemain Tambang Minyak Ilegal di Batanghari Diburu Polisi, Ini Identitasnya
Kecelakaan Kapal di Perairan Kualatungkal, Satu Korban Hilang Ditemukan Tak Bernyawa
Awas! Produk Berlabel Halal yang Ternyata Mengandung Babi Ditemukan di Palembang
Tabligh Akbar dan Halal Bihalal, Gubernur Al Haris Berpesan ke ASN: Bekerjalah Dengan Ikhlas
Jaga Ekosistem Perairan, Ditpolairud Polda Jambi Larang Nelayan Lakukan Destructive Fishing