Jaga Ekosistem Perairan, Ditpolairud Polda Jambi Larang Nelayan Lakukan Destructive Fishing

Sabtu, 12 April 2025 - 13:21:33 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Personel Ditpolairud Polda Jambi menyambangi nelayan yang berada di Parit III Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jumat (11/4/2025).

Mereka memberikan himbauan dan sosialisasi Peraturan menteri Perikanan dan Kelautan tentang larangan Destructive Fishing yang dapat merusak ekosistem laut/sungai.

Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan Destructive fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang merusak lingkungan dan sumber daya ikan.

Kegiatan ini dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, bahan beracun, setrum, atau alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. 

“Kita lakukan sosialisasi kepada nelayan agar tidak melakukan Destructive Fishing yang berdampak Membahayakan keselamatan jiwa manusia dan merusak ekosistem laut/sungai,” ujarnya.

Dia meminta jika ditemukan adanya praktik destructive segera melaporkan ke pihak berwajib.

“Kegiatan ini akan terus kita lakukan pemantauan saat melakukan patroli di wilayah perairan,” lanjutnya.

Dia menegaskan, bagi yang melakukan perbuatan tersebut akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 milyar. (*)



BERITA BERIKUTNYA