Polda Jambi Ungkap Dugaan Korupsi dengan Kerugian Negara Capai Rp21,8 Miliar

Jumat, 11 April 2025 - 13:33:18 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Polda Jambi berhasil mengungkap dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama (alat praktik) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Pengadaan ini berlangsung pada tahun anggaran 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar.

Pengungkapan itu dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi. Saat ini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan itu berinisial Zh.

Pengungkapan ini merupakan komitmen dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan Asta Cita Presiden, program Kapolri dan 100 hari kerja program kerja Kapolda Jambi.

Pengadaan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berasal dari pemerintah pusat, dengan total anggaran mencapai Rp122 miliar khusus untuk SMK.

Selain itu, terdapat juga anggaran sebesar Rp51 miliar untuk SMA, namun yang menjadi fokus penyidikan adalah dana untuk SMK.

Mewakili Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas, Wadirreskrimsus, AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Tipikor Kompol Zamri Elfino menyampaikan bahwa proses penyidikan dimulai dari laporan polisi yang dibuat pada 7 Oktober 2024, dengan nomor LP: LTA 26/10/2024.

“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 90 orang saksi, dan beberapa ahli, serta melakukan penyitaan terhadap lebih dari 500 dokumen dan uang tunai senilai Rp6.074.211.000,” ujarannya, Jumat (11/4/2025).

Dia menambahkan, untuk modus tersangka,  diduga dilakukan melalui kesepakatan antara oknum di PPK dengan pihak penyedia jasa pengadaan.

Dalam prosesnya, terdapat peran broker yang mempertemukan kedua pihak tersebut dan disepakati adanya "fee" sebesar 17% dari nilai proyek.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap barang-barang yang telah dikirimkan ke sekolah-sekolah menunjukkan bahwa seluruh peralatan yang diadakan tidak layak pakai dan hingga saat ini belum pernah digunakan oleh siswa SMK,” terangnya.

Hal ini menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan. Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, Negara mengalami kerugian sebesar Rp21.892.252.403.

“Saat ini, Polda Jambi telah menetapkan satu orang tersangka yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek tersebut berjalan,” lanjutnya.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 18, dan Pasal 15, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu Polda Jambi juga tengah menyelidiki tiga laporan polisi lainnya yang berpotensi menambah jumlah tersangka.

Sejumlah nama telah masuk dalam radar penyidik, termasuk di antaranya RWS serta beberapa pihak dari penyedia jasa seperti PT TDI, TBI, dan RT. (*)



BERITA BERIKUTNYA