Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Dua Pengedar dan Amankan 12 Paket Sabu, Satu DPO

Rabu, 09 April 2025 - 09:28:39 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan Polda Jambi. Dalam momen Idul Fitri, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan dua pengedar narkoba.

Mereka adalah F (35) dan R (35). Keduanya diamankan di kawasan Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

“Pelaku yang kita amankan yaitu F (35) dan R (35) warga Kota Jambi pada Sabtu (05/4/2025) di Jalan Natuna Kecamatan Jelutung,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Saiser, Selasa (08/4/2025).

Dia menerangkan, pada Kamis, 3 April 2025 lalu, tim opsnal subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Jelutung sering terjadi transaki Narkotika.

“Tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka,” katanya.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan rumah yang di saksikan ketua RT setempat.

Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 12 paket sabu, 2 buah buku catatan. Para tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari Ek yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku mengakui tugasnya sebagai kurir yang diperintah dari Ek yang tengah kita lakukan pengejaran (DPO),” sambungnya.

Keterangan dari para tersangka, mereka mengaku sudah melakukan transaksi sebanyak 12 kali dalam sehari.

“Saat ini pelaku dan barang bukti 12 paket sedang plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah tas kecil berwarna biru, 2 buah buku catatan, 2 unit handphone android, 1 unit handphone lipat warna hitam putih serta Uang tunai Rp100 ribu telah kita amankan di Ditresnarkoba Polda Jambi,” lanjut Kombes Pol Dr Ernesto Saiser. (*)



BERITA BERIKUTNYA