Panglima Sebut UU TNI Tak Relevan Lagi, Perlu Revisi

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:50:10 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) disebut oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subianto sudah tak relevan dengan kondisi terkini. Oleh karena itu, dia menilai perlu dilakukan revisi.

“Perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara," kata Agus dalam rapat kerja Komisi I DPR RI, Kamis (13/3/2025).

Rapat kerja itu juga diikuti oleh pimpinan tiga matra TNI, yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.

Panglima mengatakan, sudah lebih dari 20 tahun sejak UU TNI ditetapkan belum pernah dilakukan revisi atau perubahan.

Padahal, lingkungan operasi TNI telah banyak berubah dan banyak dinamika yang terjadi.

"Dihadapkan pada perkembangan lingkungan strategis, adanya perubahan peraturan perundang-undangan, kebijakan politik negara, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta organisasi dan kelembagaan, sehingga memerlukan penyesuai TNI," katanya.

Agus menjelaskan beberapa perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di antaranya memperluas masing-masing matra dalam konsep trimatra terpadu.

Kemudian memperkuat intelijen strategis dalam pengambilan keputusan militer, dan kesiapan operasional berbasis skenario ancaman global.

"Selain itu, ketentuan beberapa frasa sudah tidak sesuai digunakan dan perlu adanya penyempurnaan editorial di berbagai pasal karena berkaitan erat dengan tugas pokok TNI," tuturnya.

Ia menambahkan TNI memandang perlu adanya penyempurnaan dalam revisi UU TNI terkait kedudukan pada aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan.

Tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain. (*)



BERITA BERIKUTNYA