Ancam Kebebasan, Penyensoran Berita Mayoritas Dilakukan Pemilik Media hingga Ormas

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:12:48 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 yang baru-baru ini diluncurkan Jurnalisme Aman-Yayasan Tifa bersama Populix menemukan tingginya praktik penyensoran berita.

Penyesoran berita ini dilakukan atas dorongan eksternal maupun dengan kemauan sendiri. Praktik ini merupakan wujud naluri pertahanan diri media terhadap ancaman yang muncul dari berita dengan kontroversi berlebih.

Dewan Pengawas Yayasan Tifa, Natalia Soebagjo, menjelaskan bahwa praktik penyensoran berita saat ini cukup sering terjadi di dunia jurnalistik.

Jenisnya, mulai dari permintaan revisi judul, penggantian diksi, mengubah isi, hingga mengganti foto yang dicantumkan.

“Karena terjadi di balik meja redaksi, praktik ini acap kali tidak terlihat. Hal ini tentu berdampak besar dalam informasi yang nantinya diterima oleh publik. Padahal, sebagai salah satu pilar utama demokrasi, media massa berperan penting dalam mengawasi, mengevaluasi, mengingatkan, juga memberi kritikan terhadap pemerintahan melalui informasi yang akurat dan tanpa bias,” kata Natalia.

Manajer Riset Sosial Populix, Nazmi Haddyat, menjabarkan bahwa dari 760 jurnalis aktif yang menjadi responden survei.

Di mana, 39% persen pernah mengalami penyensoran berita. Praktik ini dilakukan atas dorongan berbagai pihak eksternal, mulai dari redaksi maupun pemilik media, organisasi masyarakat (ormas), sponsor/klien, juga aparat dan pemerintah. 

Berdasarkan wilayah, jurnalis di Sumatera, Jawa, Bali-Nusa Tenggara, Maluku-Malut, dan Papua paling banyak mengalami sensor dari redaksi.

Sementara jurnalis di Kalimantan dan Sulawesi mengaku lebih sering menghadapi sensor dari organisasi kemasyarakatan. 

Tak hanya itu, 56% jurnalis juga mengaku pernah melakukan penyensoran secara mandiri atau swasensor.

Sekitar 18% di antaranya bahkan hampir selalu melakukan penyensoran setiap kali ada berita sensitif.

Praktik ini tak hanya dilakukan oleh jurnalis tetap, namun juga jurnalis kontrak dan jurnalis kontributor (pekerja lepas).

Alasan swasensor didominasi oleh keinginan untuk menghindari konflik atau kontroversi yang berlebihan (57%), diikuti perlindungan terhadap narasumber atau informasi rahasia (48%), lalu kekhawatiran terhadap keselamatan pribadi (37%).

Sebagian kecil juga melakukan penyensoran setelah mengalami represi, baik berupa tekanan dari pihak tertentu (17%) maupun pernah mendapatkan respon negatif dari pemberitaan sebelumnya (15%).

“Namun saat ditanya, sembilan dari sepuluh jurnalis menilai swasensor berdampak negatif terhadap kebebasan mereka dalam menyampaikan informasi. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran untuk memberitakan informasi secara akurat, namun karena adanya ancaman akhirnya mereka memilih untuk mengutamakan keselamatan diri sendiri,” ungkap Nazmi.

Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen, Bayu Wardhana, dalam diskusi terkait survei ini menyoroti bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya terjadi dalam bentuk fisik, tetapi juga melalui berbagai bentuk intimidasi, baik dari pihak tertentu maupun tekanan ekonomi.

Menurutnya, banyak jurnalis yang akhirnya melakukan swasensor karena takut akan dampak yang lebih besar. 

“Ada ancaman tidak langsung berupa pembatasan kerja sama media dengan pemerintah atau swasta jika mereka menerbitkan berita yang dianggap sensitif. Karena itu, perlindungan terhadap jurnalis harus menjadi prioritas bersama agar kebebasan pers tetap terjaga,” ucap Bayu dalam acara peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 di Jakarta, Kamis (20/2/2025). (*)



BERITA BERIKUTNYA