IMCNews.ID, Jambi - Nahkoda kapal tongkang batu bara penabrak tiang fender jembatan muara tembesi, Kabupaten Batanghari ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.
"Nahkoda kapal berinisial YD telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra.
Kasus itu telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Menurut saksi ahli surat persetujuan berlayar atau SPB milik kapal tidak memenuhi syarat atau SPB gugur.
Dijelaskannya, penyidik menemukan fakta bahwa pandu kapal tidak memiliki kompetensi atau tidak memenuhi kriteria dan tidak memiliki sertifikasi.
Nahkoda kapal tersebut dikenakan Pasal 323 dalam UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang mengatur tentang tindak pidana pelayaran dan terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan kapal tongkang batu bara tabrak tiang fender jembatan Muara Tembesi.
Polisi telah memeriksa 10 saksi, termasuk dari pihak kapal, pemilik tongkang, serta petugas pos pantau di Muara Tembesi.
Insiden tongkang tabrak tiang jembatan itu terjadi pada Rabu (22/1). Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan bahwa salah satu tiang fender yang tertabrak lepas.
Dari total 11 tiang fender, hanya lima yang masih berdiri. Penyidik mengungkap adanya kelebihan muatan pada tongkang tersebut.
Kapal yang seharusnya mengangkut muatan sebanyak 2.499 MT ternyata membawa sekitar 2.900 MT. (*)
Safari Ramadhan di Kerinci, Wagub Sani: Momentum Silaturahmi Bersama Masyarakat
Jelang Idul Fitri, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jambi Sidak Harga Sembako di Angso Duo
Tersisa 60 Hari, Pansus PI 10% Migas Desak Pemprov Jambi, PT JII dan PetroChina
Gubernur Al Haris Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Pengamanan Idul Fitri 1446 Hijriah
Kapolda yang Baru Beri Arahan ke Jajaran Polda Jambi, Begini Tegasnya
Tiga Penambang Minyak Ilegal Dilimpahkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejari Batanghari
56 Pria Tertangkap Sedang Pesta Seks Sesama Jenis di Kamar Hotel