Tak Ada Lagi Istilah Pengecer LPG 3 Kg, Dijadikan Sub-Pangkalan, Ini Bedanya

Jumat, 07 Februari 2025 - 14:15:31 WIB

 

IMCNews.ID, Jakarta - Tak ada lagi istilah pengecer gas LPG 3 kg. Pemerintah menetapkan pengecer saat ini menjadi sub-pangkalan.

Menurut  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia pengecer yang awalnya dilarang beroperasi telah dibolehkan kembali.

“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil ketika menyidak salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Larangan bagi pengecer gas melon itu sebelumnya sempat membuat masyarakat kesulitan mendapatkan gas bersubsidi itu. Pasalnya, jalur distribusi menjadi terganggu.

Para pengecer yang kini berubah nama menjadi sub-pangkalan, kata Bahlil, dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat yang membeli LPG 3 kg di pengecer juga diwajibkan untuk membawa KTP.

“Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” ucapnya.

Bahlil menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 370 ribu pengecer sudah terdata sebagai sub-pangkalan dari LPG 3 kg.

Teruntuk para pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM akan secara aktif bersama Pertamina membekali mereka dengan sistem aplikasi dan membantu proses mereka menjadi sub-pangkalan.

“Untuk menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” katanya. (*)



BERITA BERIKUTNYA