IMCNews.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkap ada 351 pelabuhan tikus di sepanjang Pulau Sumatera bagian timur.
Pelabuhan tikus ini menjadi jalur penyelundupan barang ilegal ke Indonesia. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan itu mencapai Rp820 miliar.
"Jalur tikus penyelundupan terungkap dari hasil evaluasi 100 hari pertama kerja Kabinet Merah Putih oleh Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan," katanya.
Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan melibatkan aparat hukum dari berbagai kementerian di bawah komando Menko Polkam.
Selama 100 hari pertama kerja, pemerintah telah melakukan sebanyak 6.187 penindakan. Di antaranya menindak produk-produk impor maupun ekspor ilegal berupa tembakau, tekstil, garmen, minuman keras, barang elektronik, mesin, tanaman, hingga satwa dilindungi, dengan total nilai Rp4,06 triliun.
Lokasi penindakan terbanyak di wilayah pelabuhan yang mencapai 49 persen. Kemudian 15 persen di bandara udara dan 10 persen di kawasan pesisir, serta lainnya di jalan raya maupun kawasan berikat.
"Tantangan kita adalah kondisi geografis yang sangat luas. Salah satunya kita telah membentuk Satuan Tugas atau Satgas Laut. Kita maksimalkan memantau wilayah Sumatera bagian timur karena paling padat lalu lintas lautnya," ujarnya.
Berdasarkan informasi dari petugas Bea Cukai, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan jika penyelundup dari sisi impor bisa menggunakan kapal kayu atau menggunakan modus-modus yang tidak resmi melalui perbatasan negara.
"Tadi telah disampaikan oleh Pak Menko Budi Gunawan, ada 351 pelabuhan tikus yang sudah teridentifikasi sebagai landing spot dari berbagai kemungkinan penyelundupan. Supaya diketahui, terdapat sebanyak 894.480 frekuensi kapal yang berlabuh di seluruh Pelabuhan Indonesia. Ini menjadi salah satu yang perlu untuk kita awasi," tuturnya.
Dari total 6.187 penindakan penyelundupan barang-barang impor dan ekspor di 100 hari pertama kerja Kabinet Merah Putih, sebanyak 2.841 kasus masih dalam proses penyidikan.
Sri Mulyani memaparkan sebanyak 2.657 kasus di antaranya telah ditetapkan barang buktinya yang kini dikuasai atau menjadi barang milik negara.
"Sebanyak 569 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan. 120 kasus di antaranya telah diselesaikan dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium atau kita mendapatkan kompensasi. Sementara potensi kerugian negara yang bisa dicegah sebesar Rp820 miliar," ucapnya. (*)
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
PT Timah Pecat Pegawai yang Viral Hina Honorer Gunakan Layanan BPJS Kesehatan