IMCNews.ID, Jambi - Pasangan calon Walikota Sungaipenuh dan Wakil Walikota Sungaipenuh, Ahmadi Zubir-Ferry Satria harus gigit jari.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan keduanya terkait Pilkada Kota Sungaipenuh ditolak.
Putusan Nomor 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Sungai Penuh tersebut diucapkan oleh Ketua MK, Suhartoyo didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain.
Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan digelar pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan yang diucapkan Hakim Konstitusi, Arsul Sani, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.
Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.
Arsul menjelaskan, mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul seperti dikutip dari mkri.id.
Sebelumnya, pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1, Alfin dan Azhar Hamzah telah melakukan tiga pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pelanggaran yang dimaksud, di antaranya ketidaknetralan PNS, premanisme, dan pelibatan penyelenggara Pemilu.
Bahkan, Pemohon dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1. (*)
Safari Ramadhan di Kerinci, Wagub Sani: Momentum Silaturahmi Bersama Masyarakat
Jelang Idul Fitri, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jambi Sidak Harga Sembako di Angso Duo
Tersisa 60 Hari, Pansus PI 10% Migas Desak Pemprov Jambi, PT JII dan PetroChina
Gubernur Al Haris Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Pengamanan Idul Fitri 1446 Hijriah
Kapolda yang Baru Beri Arahan ke Jajaran Polda Jambi, Begini Tegasnya
Tiga Penambang Minyak Ilegal Dilimpahkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejari Batanghari