IMCNews.ID, Jambi - Parkir ganda di kawasan Pasar, Kota Jambi menjadi soal. Masyarakat harus membayar dua kali tarif parkir.
Saat masuk ke kawasan pasar, masyarakat harus membayar tarif parkir di pos restribusi. Namun di dalam kawasan pasar, masyarakat harus kembali membayar uang parkir kepada oknum juru parkir liar.
Kondisi ini menjadi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar.
Menurut Kepala Dishub Kota Jambi, Saleh Rido, pihaknya akan menerapkan area parkir khusus di kawasan pasar Kota Jambi ini.
Tapi pengadaan area parkir di kawasan Pasar Kota Jambi ini, menurut dia, membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Dalam pengadaan area parkir khusus, pihak berwenang memungkinkan mengalihfungsikan bangunan bekas istana anak-anak khususnya di lantai bawah.
“Ini menjadi solusi atas permasalahan pembayaran parkir ganda di kawasan itu yang saat ini dikeluhkan warga,” ungkapnya.
Sementara Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih meminta agar Dishub Kota Jambi menempatkan anggotanya di kawasan pasar untuk memastikan tidak ada juru parkir liar.
Sri meminta agar Dishub menindak juru parkir liar yang dianggap sudah meresahkan masyarakat.
"Masyarakat enggan datang ke pasar karena parkir gandanya, efeknya penjualan pedagang di sana menurun," kata Sri. (*)
Gubernur Al Haris Tegaskan Pemprov Jambi Tak Rumahkan Honorer
Refleksi HPN Riau 2025, Ketua SMSI Jambi Mukhtadi Ingatkan Koreksi Diri Hadapi Tantangan Digital
Tak Ada Lagi Istilah Pengecer LPG 3 Kg, Dijadikan Sub-Pangkalan, Ini Bedanya
Terungkap, 351 Pelabuhan Tikus Selundupkan Barang Ilegal di Sepanjang Pulau Sumatera
PT Timah Pecat Pegawai yang Viral Hina Honorer Gunakan Layanan BPJS Kesehatan
Tiba di Mapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana Disambut Tarian dan Tradisi Pedang Pora