IMCNews.ID, Muarobungo - Pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bathin III Ulu diberikan waktu seminggu untuk menghentikan kegiatan dan mengeluarkan alat berat dari lokasi tambang.
"Lebih dari 130 ekskavator digunakan dalam aktivitas PETI di wilayah Sungai Talang, Bathin III Ulu," kata Bupati Bungo Mashuri, Rabu (15/1/2025) lalu.
Kata dia, telah dilakukan penertiban beberapa waktu lalu di lokasi itu oleh pihak terkait. Saat itu, sejumlah alat berat berhasil diamankan.
Dalam penertiban ini, Bupati Bungo mengeluarkan surat larangan PETI untuk segera mengeluarkan alat beratnya di Bathin III Ulu.
Pemkab dan forkopimda setempat sepakat memberikan waktu sampai dengan 21 Januari 2025 bagi pemilik alat berat untuk mengeluarkan peralatan mereka dari wilayah Bathin III Ulu.
Pemerintah mengeluarkan surat imbauan yang menjelaskan larangan PETI di wilayah itu.
Dalam surat itu, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang lakukan usaha PETI. Penambangan emas ilegal di perbukitan, sungai, atau daratan lainnya harus dihentikan.
Dia mengingatkan bahwa pelaku PETI dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu, pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang ilegal juga diancam pidana serupa.
Apabila setelah imbauan ini masih ditemukan aktivitas PETI, kata dia, tindakan hukum akan diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian," katanya. (*)
Gubernur Al Haris Tegaskan Pemprov Jambi Tak Rumahkan Honorer
Refleksi HPN Riau 2025, Ketua SMSI Jambi Mukhtadi Ingatkan Koreksi Diri Hadapi Tantangan Digital
Tak Ada Lagi Istilah Pengecer LPG 3 Kg, Dijadikan Sub-Pangkalan, Ini Bedanya
Terungkap, 351 Pelabuhan Tikus Selundupkan Barang Ilegal di Sepanjang Pulau Sumatera
PT Timah Pecat Pegawai yang Viral Hina Honorer Gunakan Layanan BPJS Kesehatan