IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi terus memberikan dukungan penuh kepada KPU kabupaten/kota dalam menghadapi sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendampingan ini mencakup penyusunan jawaban dan kelengkapan alat bukti sesuai ketentuan yang ditetapkan MK.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, menyampaikan bahwa penyampaian dokumen tersebut harus dilakukan paling lambat sehari sebelum sidang berlangsung, mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3.
“Saat ini kami fokus membantu penyusunan jawaban dan pengumpulan alat bukti sesuai permintaan hakim MK,” ujar Suparmin, Rabu (15/1/2025).
Hingga kini, jadwal persidangan baru ditetapkan untuk Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Sementara jadwal untuk daerah lainnya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.
Diketahui, terdapat delapan gugatan sengketa Pilkada di MK yang berasal dari enam daerah. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Kerinci menjadi satu-satunya daerah dengan tiga gugatan, sedangkan lima daerah lainnya masing-masing mengajukan satu gugatan. (*)
Kenaikan Pangkat Personel, Dirpolairud: Jadikan Motivasi Tingkatkan Profesionalisme dan Loyalitas
Diganti Konstruksi Baru, Perbaikan Jembatan Jalan Sari Bakti Telan Rp4,1 Miliar
Indonesia Butuh Investasi Baru Minimal Rp7.500 Triliun Jika Ingin Ekonomi Tumbuh Tinggi
Digugat Demokrat, Anggota DPRD Jambi Burhanudin Mahir Mangkir dari Sidang Perdana
Vonis Riski Apriyanto Oknum ASN Pemprov Jambi Cabul Dinilai Tak Adil, Jaksa Resmi Banding
Ketua KPU Provinsi Jambi Hadiri Paripurna Pengumuman Haris-Sani Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih