IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 1.918 tenaga honorer dari 1.924 pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Jambi tahap satu tahun 2024 dinyatakan lolos seleksi.
Selanjutnya mereka yang dinyatakan lolos harus melengkapi berkas administrasi. Jika tidak, maka mereka akan dianggap mengundurkan diri.
“Batas waktu pengumpulan berkas hingga 31 Januari 2025. Jika sampai tanggal tersebut berkas tidak diunggah, peserta akan dinyatakan gugur karena dianggap mengundurkan diri,” tegas Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu.
Berkas yang wajib dilengkapi seperti surat keterangan kesehatan dan bebas narkoba, melalui platform online.
Menurutnya, proses ini dilakukan untuk memastikan seluruh peserta yang lulus memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan.
Dalam hasil seleksi kali ini, kurang dari 10 peserta dinyatakan lulus secara paruh waktu.
Hal ini terjadi karena kesalahan pendaftaran pada formasi yang berbeda dari yang seharusnya.
“Beberapa peserta tidak menyadari kesalahan ini sejak awal, sehingga mereka hanya dapat memenuhi syarat untuk lulus paruh waktu,” tambahnya.
BKPSDMD Kota Jambi menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam proses ini.
Ketidaklengkapan berkas tidak hanya berdampak pada peserta individu, tetapi juga menghambat proses keseluruhan.
“Kami mengimbau peserta untuk memanfaatkan waktu yang tersedia dengan baik agar tidak kehilangan kesempatan yang sudah diraih dengan susah payah,” imbuhnya. (*)