IMCNews.ID, Jakarta - Hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada para koruptor harus diperiksa oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang membina para hakim.
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai wajar saja Presiden Prabowo Subianto mengkritik putusan ringan bagi para koruptor.
“Saya (merasa) wajar jika Presiden kecewa, dan ini harus disampaikan kepada Mahkamah Agung sebagai pembina langsungnya,” kata Fickar.
Hal itu diungkapkan Fickar merespon vonis yang diberikan kepada Harvey Moeis yang terbukti korupsi ratusan triliun tapi hanya divonis 6,5 tahun oleh majelis hakim.
Menurut dia, Presiden Prabowo telah memperhatikan kesejahteraan hakim, dan berkomitmen penuh meningkatkan taraf hidup mereka.
“Pak Prabowo sebagai kepala negara mungkin punya harapan yang tinggi kepada para hakim, sementara ada hakim yang justru bermain-main dengan kewenangannya,” sambung Fickar.
Dia pun curiga ada intervensi non-yuridis jika ada hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada terpidana korupsi.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12), mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor.
Terlebih jika potensi nilai kerugian negara akibat aksi rasuah itu mencapai ratusan triliun. Prabowo menilai vonis ringan untuk koruptor melukai hati rakyat.
Oleh karena itu, dia memerintahkan Kejaksaan, yang pada acara diwakili langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya diyakini terlalu ringan.
“Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun),” kata Presiden di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas.
Presiden saat menyinggung soal vonis ringan itu memang tidak menyebutkan secara gamblang kasusnya.
Namun, perhatian publik dalam beberapa hari terakhir mengarah kepada vonis ringan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Majelis hakim saat membacakan putusan pada Senin (23/12/2024) menyatakan Harvey bersalah dan menghukum dia penjara enam tahun enam bulan, sementara tuntutan jaksa 12 tahun. Dalam pembacaan putusan, majelis hakim juga mengakui Harvey dan terdakwa lainnya bersalah merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Selepas pembacaan putusan itu, jaksa pun mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas vonis yang diterima Harvey. (*)
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly Diusulkan Sebagai Calon Ketum Adeksi
Sindikat Pedagangan Bayi Terbongkar, Delapan Orang Diringkus, Bidan Jadi Otak Pelaku
Gubernur Al Haris Minta Satgas Bencana Petakan Daerah Rawan Banjir dan Longsor
Kabar Terbaru Soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Bakal Diundur?