Kabar Terbaru Soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Bakal Diundur?

Jumat, 03 Januari 2025 - 16:29:09 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024 akan dilantik pada Maret 2025 agar dapat dilaksanakan serentak.

Jadwal ini mundur dari jadwal pelantikan yang sebelumnya ditetapkan yakni pada Februari 2025. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf.

Menurutnya seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas pada bulan Maret 2025.

"Artinya, MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu," kata Dede, Kamis (2/1/2025) kemarin.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih padai Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025.

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu selesainya berbagai PHPU di MK serta kebutuhan dari Presiden untuk melantik para kepala daerah terpilih itu.

"Kita tunggu saja, selesainya kapan san menunggu Presiden butuh waktunya kapan. Jadi, kurang lebih pada bulan Maret," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal pada tanggal 13 Maret 2025.

"Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret," kata Afifuddin di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Tapi 13 Maret yang disampaikannya itu hanya berdasarkan perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara di MK. (*)



BERITA BERIKUTNYA