Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Awal 2025, Hanya Untuk Barang Mewah Tertentu

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:36:23 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen bakal berlaku Januari 2025 mendatang.

Namun kenaikan pajak ini hanya dikenakan hanya untuk barang mewah tertentu saja dan diatur berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Presiden Prabowo Subianto akhir pekan lalu menyebutkan ketentuan pengenaan kenaikan PPN untuk barang mewah tertentu itu sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat kecil.
"Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo, usai bertemu dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI).

Dia menambahkan jika sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya membantu masyarakat, terutama kalangan bawah.
"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," tambahnya.
Ketentuan PPN 12 persen itu diperintahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebutkan bahwa barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen cukup diatur menggunakan instrumen hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"PMK cukup," kata Airlangga ditemui di kawasan Istana Keperesidenan Jakarta, Senin (9/12/2024).
Lebih lanjut, Menko Perekonomian menyebutkan kategorisasi barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen bakal dibahas hari ini, Selasa (10/12/2024) oleh Pemerintah.

Pembahasan tersebut akan dilangsungkan bersamaan juga dengan pembahasan pembagian DIPA (Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran).
Airlangga memastikan bahwa aturan mengenai PPN 12 persen akan diterapkan sesuai regulasi yang sudah ditetapkan yaitu mulai 1 Januari 2025. (*)



BERITA BERIKUTNYA