IMCNews.ID, Jambi - Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di TPS 01 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kamis (5/12/2024).
PSU itu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Jambi.
Pasalnya, Bawaslu menemukan dua orang yang tidak terdaftar DPT dapat memberikan hak suaranya di TPS itu.
Dua orang tersebut berdomisili di Tangerang Kota dan Musi Banyuasin. Pelaksanaan PSU ini dikawal oleh pihak kemananan dari Kepolisian dan juga personil TNI, serta dari unsur pemerintah daerah, Camat dan juga Lurah.
Anggota KPU Provinsi Jambi juga secara langsung memantau proses PSU di TPS 01 Kenali Besar ini.
"Hari ini kita melaksanakan PSU sesuai dengan rekomendasi Bawaslu," kata anggota KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi.
Fahrul Rozi mengatakan bahwa pada 27 November lalu di TPS 01 Kenali Besar ini menjadi TPS dengan tingkat partisipasi tertinggi dengan 488 pemilih yang hadir dari total 523 DPT atau lebih dari 84 persen.
Ia berharap pada PSU ini partisipasi masyarakat bisa dipertahankan, mengingat pada PSU di Sungai Penuh umumnya tingkat partisipasi menurun.
Dengan ini KPU telah melaksanakan TPS pada 6 TPS di Provinsi Jambi, 5 TPS di Kota Sungai Penuh, dan 1 di Kota Jambi.
Selain itu KPU juga telah mendapat rekomendasi untuk melakukan PSU di Muaro Jambi, namun KPU masih mempersiapkan dan mengkaji rekomendasi tersebut. (*)
Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Rp204,8 Miliar Uang Pengganti
Secara Bulanan, Jambi Alami Deflasi Didorong Insentif Tarif Listrik
Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai Hari Ini hingga 14 Maret 2025
Santri PKP Al Hidayah Kunjungan Belajar ke DPRD Provinsi Jambi
Kukuhkan Pengurus FPK Provinsi Jambi, Wagub Sani: Harus Menyatukan dan Merangkul Keberagaman
Ditlantas Polda Jambi Dorong Perbaikan Sarana Jalan Jelang Arus Mudik Lebaran
Pembakaran dan Pengrusakan Surat Suara di Kota Sungai Penuh, Bawaslu Apresiasi Polda Jambi