IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menjadi tuan rumah dalam kegaiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Pilkada Serentak Tahun 2024, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan dilaksanakan di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi dengan menghadirkan KPU Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai pembicara.
“Kita harus berani menolak ajakan dari oknum yang menawarkan politik uang. Karena suara bapak, ibu dan saudara sangat berharga,’’ ujar pembicara dari Kejaksaan.
Ia menjelaskan bahwa tindak pidana Pemilihan yang bisa dikenakan kepada oknum yang menyampaikan politik uang, baik pemilih yang menerima ataupun pemberi.
“Kita berharap acara ini bisa mencegah terjadinya pelanggaran tersebut. Sekarang kita utamakan pencegahannya,” sebutnya.
Meski sudah dilakukan pencegahan, namun masih terjadi dirinya meminta agar masyarakat iktu berperan aktif untuk melaporkan peristiwa itu kepada Bawaslu.
“Laporan bapak dan ibu semua nanti akan diproses. Tapi laporan itu harus disampaikan dengan bukti,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi Edison mengatakan bahwa sanksi bagi pelaku politik uang diatur dalam Pasal 187 A ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.
Kemudian menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
‘’Selain ancaman kurungan ada juga denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),’’ pungkasnya. (*)
Dorong Program Pengembangan SDM, Gubernur Lantik Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional
DPD PDIP Jambi Doa Bersama, Potong Tumpeng hingga Tanam Pohon
Oknum Pembina Pramuka Cabuli 9 Siswi Diringkus Polres Batanghari
BPJN Sebut Jembatan Tembesi Terancam Ambruk Akibat Hantaman Tongkang Batu Bara
Tongkang Batu Bara Hantam Tiang Fender Jembatan Tembesi Lagi, PPTB Siap Tanggung Jawab
Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Jambi Bersinergi bersama Ditresnarkoba Polda Jambi
Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Bappenas Tinjau Proyek Museum KBCN Candi Muaro Jambi