IMCNews.ID, Jakarta - Ribuan prajurit TNI telah diberikan sanksi lantaran terbukti terlibat dengan aktivitas judi online.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menyebut ada sekitar 4.000 prajurit yang disanksi.
Data 4.000 prajurit yang terlibat judi online itu diterima TNI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode tahun 2024.
"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI. Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan ada juga yang dipidanakan," kata Danpuspom, Rabu (13/11/2024).
Danpuspom menegaskan komitmen TNI memberantas judi online sebagaimana diperintahkan Presiden Prabowo Subianto.
Yusri menjelaskan Presiden Prabowo telah memerintahkan Panglima TNI untuk mengatasi berbagai persoalan yang merugikan negara, termasuk di antaranya judi online. (*)
Gubernur Al Haris Tegaskan Pemprov Jambi Tak Rumahkan Honorer
Refleksi HPN Riau 2025, Ketua SMSI Jambi Mukhtadi Ingatkan Koreksi Diri Hadapi Tantangan Digital
Tak Ada Lagi Istilah Pengecer LPG 3 Kg, Dijadikan Sub-Pangkalan, Ini Bedanya
Terungkap, 351 Pelabuhan Tikus Selundupkan Barang Ilegal di Sepanjang Pulau Sumatera
PT Timah Pecat Pegawai yang Viral Hina Honorer Gunakan Layanan BPJS Kesehatan
Gandeng KPK Dalam Pelaksanaan Haji, Menag: Kami Tak Ingin Ada Penyimpangan