Awasi 1.575 Kampanye, Bawaslu Jambi Sebut Semua Laporan Tak Terbukti Sebagai Pelanggaran

Selasa, 05 November 2024 - 15:59:08 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Bawaslu Provinsi Jambi mengaku telah mengawasi 1.575 kegiatan kampanye hingga saat ini. Namun sayang tak ada satupun yang terbukti sebagai pelanggaran dari hasil pengawasan itu.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers Hasil Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa (05/11/2024).

Ari Juniarman anggota Bawaslu Provinsi Jambi menyampaikan pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan selama lebih kurang 42 hari tahapan kampanye Pemilihan berlangsung.

"Bawaslu Se-Provinsi Jambi selama 42 hari telah mengawasi sebanyak 1.575 kegiatan kampanye Pemilihan, terdiri dari 595 metode kampanye pertemuan terbatas, 909 metode kampanye pertemuan tatap muka, 3 (debat publik, 70 kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye," katanya.

Dia mengungkapkan sampai per 5 November 2024, Bawaslu se-Provinsi Jambi telah menangani dugaan pelanggaran Pemilihan 2024 sejumlah 38 dugaan pelanggaran dengan rincian 9 temuan dan 29 laporan.

Dari 38 dugaan pelanggaran, yang diregistrasi sejumlah 16 pelanggaran dengan jenis pelanggaran, 1 pelanggaran administrasi, 1 pelanggaran etik, 14 bukan pelanggaran, dan 7 pelanggaran hukum lainnya.

Ari mengaku pihaknya juga menerima 3 informasi awal dan laporan dugaan pelanggaran yang diregistrasi. Pertama laporan soal dugaan kampanye menggunakan fasilitas negara di kolam ikan di Desa Pijoan, Muaro Jambi.

Dalam laporannya calon wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani berkampanye di Kolam ikan. Tapi hasil penelusuran Abdullah Sani hanya menabur pakan ikan setelah silaturahmi dengan keluarga pemilik kolam ikan.

Kolam itu adalah milik EBS dan bukan milik pemerintah Provinsi Jambi dibuktikan dengan

Sertifikat Hak Milik. Sehingga dugaan penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak terbukti.

“Dengan demikian Informasi awal dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan 2024,” ujarnya.

Kemudian informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan yakni kampanye menggunakan fasilitas negara di GOR Pijoan oleh calon Gubernur Jambi Al Haris.

Hasil penelusuran Bawaslu tidak ada aktivitas kampanye di lokasi kejadian dan tidak terdapat kampanye pada tangggal 8 Oktober 2024 di GOR Pijoan Kabupaten Muaro Jambi. Saat itu, kata Ari, Al Haris hanya mampir melihat-lihat pembangunan GOR.

Kemudian ada laporan awal dugaan pelanggaran pemilihan yakni kampanye menggunakan fasilitas negara, yakni kampanye di rumah dinas Gubernur oleh Cagub Al Haris.

Hasil penelusuran yang dilakukan, kata dia, kegiatan itu merupakan kegiatan Rumah Basamo dalam rangka bedah Buku Budaya yang pesertanya adalah tokoh budaya dan pemilik toko buku.

“Bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan kampanye Pemilihan. Kehadiran istri Calon Gubernur (AH) sebagai bunda literasi dan foto 2 jari “L” merupakan salam literasi,” katanya.

“Bahwa dugaan penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak terbukti,” tegasnya lagi.

Selain itu, tambah Ari, Bawaslu juga telah menindaklanjuti 55 informasi awal, mengeluarkan 1 rekomendasi administrasi dan etik, dan 1 penerusan pelanggaran pidana dan 25 pelanggaran hukum lainnya.

Pertama laporan dugaan pelanggaran terkait Keterlibatan Tenaga Ahli (S) dan Staf Khusus Gubernur (IA, SEY, dan BS) menjadi Tim pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil gubernur Jambi Nomor urut 02 yakni Haris-Sani pada Pemilihan Gubernur Jambi

2024.

Hasil pemeriksaan, kata Ari, bahwa tenaga ahli staf khusus Gubernur salah satu Paslon yang terdaftar pada tim pemenangan tidak mendapatkan honor bulanan dari Pemerintah Provinsi Jambi.

“Mereka yang masuk dalam SK Tim Kampanye bukan merupakan subjek yang dilarang manjadi Tim Kampanye Pemilihan,” ungkapnya.

Selain itu, tenaga ahli dan staf ahli tersebut telah mengundurkan diri sebelum laporan disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jambi sehingga tidak terdapat unsur dugaan pelanggaran Pemilihan.

Kemudian laporan dugaan pelanggaran Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) menjadi bagian dari Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 02 (Haris – Sani).

Hasil penelusuran Bawaslu, Ketua dan pengurus LAM Jambi tidak terdapat larangan menjadi Tim Kampanye sepanjang bukan pihak yang dilarang ASN, TNI/POLRI, Pejabat BUMN, Pejabat BUMD, Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Bahwa dari SK Tim Pemenangan yang diserahkan oleh Pelapor, nama HBA telah dikeluarkan dari Tim Pemenangan. (*)



BERITA BERIKUTNYA