IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengumumkan layanan Pindah Memilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan berakhir hari ini, Senin (28/10/2024), pukul 23.59 WIB.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi menjelaskan, ada lima kategori yang layanan berakhir hari ini atau H-30 pencoblosan atau tepatnya 28 Oktober 2024.
Lima kategori itu yakni Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/rehabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan mengah/tinggi dan pindah domisili.
Ia mengimbau bagi masyarakat yang memenuhi satu dari lima kriteria tersebut segera memanfaatkan layanan DPTb sebelum batas waktu berakhir malam ini.
"Kami mengimbau pada masyarakat yang hendak mengurus pindah memilih agar segera datang ke kantor KPU kab kota, PPK, PPS," imbaunya.
Sementara untuk kategori lainnya, bekerja di luar domisili, Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap dan Tertimpa Bencana dan Menjadi tahan Rutan/Lapas atau menjadi narapidana akan berakhir H-7 atau tepatnya 20 November 2024. (*)
Kakanwil KemenHam Jambi Bahas Kerja Sama dan Penguatan Sarpras dengan Gubernur Al Haris
Faried Soroti Pengembang Perumahan yang Abaikan Dampak Lingkungan, Kritisi Pemberian Izin
Ketua DPRD Kota Jambi Respon Cepat Kejadian Rumah Warga Aur Kenali yang Amblas
Gubernur Al Haris: Jambi Miliki Sumber Daya Alam yang Sangat Luar Biasa
Pernyataan Pamungkas Romi Hariyanto dan Al Haris Dalam Debat Perdana Cagub Jambi 2024