IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan jadwal debat putaran pertama dan tim perumus debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Provinsi Jambi Tahun 2024.
Penetapan ini sebagaimana Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 82 Tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Debat Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2024.
Kemudian Keputusan KPU Provinis Jambi Nomor 84 Tahun 2024, yang menetapkan nama-nama anggota tim perumus beserta tugas-tugasnya.
Melalui keputusan tersebut, KPU Provinsi Jambi telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat terbuka pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2024 yang akan diselenggarakan sebanyak 3 kali.
"Pelaksanaan debat pertama akan diselenggarakan tanggal 27 Oktober 2024," kata Suparmin, komisioner KPU Provinsi Jambi.
Sementara itu berdasarkan hasil rapat pleno pada 6 Oktober 2024, melalui Berita Acara Nomor 253/PK.01-BA/15/2024, KPU Provinsi Jambi telah menyepakati anggota tim perumus yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi dan tokoh masyarakat.
Pada rapat perdana tim yang dilaksanakan pada Selasa, 8 Oktober 2024 kemarin, M. Subhan, terpilih sebagai ketua tim perumus.
Pembentukan tim ini didasarkan pada ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, yang menyatakan bahwa KPU Provinsi berwenang memfasilitasi pelaksanaan debat publik atau debat terbuka bagi para calon.
Selain itu, Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye juga mengatur bahwa KPU Provinsi dapat membentuk tim perumus dari pakar-pakar yang ahli di bidangnya.
Beberapa tugas tim perumus meliputi, merumuskan desain dan format debat publik atau debat terbuka calon.
Kemudian membuat rencana publikasi sebelum, saat, dan setelah debat berlangsung.
Lalu, mengidentifikasi isu-isu strategis yang relevan untuk dijadikan tema debat. Selanjutnya memberikan rekomendasi terkait kriteria panelis debat.
Selain itu, melakukan monitoring dan evaluasi selama proses debat berlangsung dan terakhir melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU terkait debat.
Adapaun nama anggota tim perumus debat publik atau debat terbuka pertama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2024 adalah, Dr. Arfa’i, S.H., M.H (Akademisi), Dr. Bahrul Ulum, M.A. (Akademisi), H.M. Subhan, S.Ag., M.H. (Tokoh masyarakat), Dr. Nazori Madjid, M.Si. (Akademisi) dan Yasril, M.A.Pol (Akademisi).
"Penetapan tim perumus ini merupakan langkah penting dalam mempersiapkan pelaksanaan debat publik yang akan menjadi salah satu bagian krusial dalam rangkaian kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2024," ujar Suparmin.
Debat ini diharapkan dapat menjadi ajang bagi masyarakat untuk mengenal visi, misi, serta program unggulan masing-masing pasangan calon. (*)
KPU Siapkan 12.782 Alat Bantu Tuna Netra di TPS Untuk Pilkada 2024
Tim Sukses Maulana-Diza Laporkan Dugaan Kecurangan HAR-Guntur ke Bawaslu
SKK Migas dan KKKS Wilayah Jambi Kian Massif dan Agresif Percepat Eksplorasi Sumur Minyak & Gas Baru
Pjs Gubernur Sudirman: Isi Kemerdekaan dengan Karya-Karya Pembangunan
Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Ajak Generasi Muda Teladani Nilai-Nilai Kepahlawanan
Bawaslu Jambi Awasi 403 Kegiatan Kampanye, Ada 3 Temuan dan 9 Laporan