IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengundi nomor urut pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada Pilkada serentak 2024.
Nomor urut ini kemudian disahkan dalam rapat Pleno terbuka di Halaman Kantor KPU, Senin (23/9/2024).
Pasangan Romi-Sudirman mendapatkan nomor urut 1, sedangkan pasangan Al-Haris-Sani nomor 2 urut.
Penetapan nomor urut Pemilihan ini melalui proses pengundian diawali dengan pengambilan nomor antrian untuk menentukan urutan pengambilan nomor urut.
Saat memulai pengundian nomor antrian Paslon Al Haris-Sani mengambil nomor 3 dan kemudian Paslon Romi-Sudirman mendapatkan nomor 12 Sehingga Paslon Al Haris-Sani yang berhak mengambil nomor urut pertama hal itu ditentukan pada bola dengan nomor terkecil hingga terbesar.
“KPU Provinsi Jambi menetapkan Nomor urut 1 pasangan Romi-Sudirman dan kemudian nomor Urut 2 pasangan Al Haris-Sani,” ungkap Iron Sahroni, Ketua KPU Provinsi Jambi.
Turut hadir Bawaslu Provinsi Jambi, perwakilan unsur Forkopimprov serta jajaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang mengusulkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi untuk Pilkada serentak tahun 2024. (*)
Pjs Gubernur Jambi Apresiasi PT Semen Padang yang Bedah Satu Rumah Warga Kumpeh Ulu
Presiden Jokowi Digugat Bayar Ganti Rugi Rp5,2 Triliun Oleg Rizieq Shihab
KPU Jambi Tetapkan Tiga Kali Debat Cagub-Cawagub, Ini Jadwal Debat Pertama
Bawaslu Jambi Awasi 403 Kegiatan Kampanye, Ada 3 Temuan dan 9 Laporan
Pjs Gubernur Sudirman Apresiasi Peran Forum Zakat Bangkitkan Kesadaran Berbagi
Dalam Kegiatan Tasyakuran, Elpisina dan Erpan Nyatakan Dukungan ke Haris-Sani
Kukuhkan Pejuang Rakyat, Romi: Lawan Penguasa, Rebut Kemenangan dengan Elegan Mengedepankan Etika