Rektor UIN Ditetapkan Jadi Tersangka Penghinaan

Senin, 09 September 2024 - 10:18:35 WIB

Prof Khairunnas Rajab
Prof Khairunnas Rajab

IMCNews.ID - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Prof Khairunnas Rajab ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghinaan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimmum) Kepolisian Daerah Riau.

Penghinaan itu diduga dilakukan oleh Prof Khairunnas terhadap dosen yang memprotes kebijakannya.

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan penetapan tersangka oleh penyidik dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (30/8/2024) lalu.

"Rektor UIN Suska Riau, K, telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu, setelah gelar perkara oleh penyidik," sebutnya.

Khairunas dilaporkan ke Polda Riau oleh Irwanda atas dugaan penghinaan dan dianggap tak pantas terhadap sejumlah dosen yang memprotes kebijakannya dalam memimpin UIN Suska Riau.

Menariknya dalam masalah itu Khairunnas juga melaporkan balik tujuh dosen ke Polda Riau atas pencemaran nama baik, penghinaan dan penyerangan. 

Tujuh dosen UIN Suska Riau yang dilaporkan adalah Rhonny Riansyah, Irwanda, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin dan Masbukin.

Atas laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Riau juga menetapkan salah satunya Ronny Riansyah sebagai tersangka.

"Ada beberapa dosen dilaporkan rektor tapi yang jadi tersangka satu orang atas nama Rhony. Penetapan tersangka sama dengan rektor yakni tanggal 30 Agustus," ungkap Asep.

Asep menyebut, Khairunnas dan Ronny Riansyah sama-sama jadi tersangka penghinaan ringan sebagaimana yang diatur dalam pasal 315 KUHPidana.

Menurut Asep, penyidik telah mengirim surat panggilan kepada Khairunnas untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, Rabu (11/9/2024) mendatang.

"Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim untuk hadir nanti tanggal 11," bebernya. (*)



BERITA BERIKUTNYA